BEKASISATU, KOTA BEKASI — Sejumlah pemilik unit Apartemen Grand Kamala Lagoon Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk mengevaluasi Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan aktivitas penyewaan unit.
Langkah tersebut dinilai mendesak lantaran wadah resmi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun tak kunjung terbentuk meski hunian telah beroperasi sekitar tujuh tahun.
Selain menuntut evaluasi aturan, para pemilik meminta Wali Kota Bekasi memfasilitasi mediasi terbuka yang mempertemukan perwakilan pemilik unit, kuasa hukum, serta General Manager Grand Kamala Lagoon, Rico Akbar J, bersama jajaran pengelola gedung.
Salah seorang pemilik unit, Agus, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan akses masuk bagi tamu dan penyewa—khususnya setiap hari Sabtu—sangat merugikan pemilik. Kondisi ini kian menyorot janji manis pengembang pada masa awal pemasaran yang mengimingi jaminan sewa kepada pembeli.
“Kami ingin kebijakan ini dievaluasi. Kami juga ingin duduk bersama pihak manajemen dan Wali Kota Bekasi agar ada kejelasan. Selama ini, kami berupaya bertemu, tetapi belum mendapatkan tanggapan yang memadai,” kata Agus, Senin (19/10/26).
Agus menyebut pembatasan ini mencuat sejak terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bekasi pada Desember 2025. Namun, ia menyayangkan adanya indikasi tebang pilih, di mana pihak manajemen disinyalir tetap melakukan praktik sewa-menyewa unit di tengah berlakunya pembatasan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik unit, Reza Pratama Moris, menegaskan percepatan pembentukan badan hukum perhimpunan penghuni harus menjadi prioritas agar tata kelola apartemen memiliki landasan hukum yang sah. Apalagi, kepemilikan unit oleh konsumen telah mencapai 75 persen.
“Poin utamanya, bentuklah P3SRS yang sesungguhnya, yang menjadi acuan hukum, supaya ke depan tidak terjadi bentrokan seperti sebelumnya,” ujar Reza.
Reza berharap Pemkot Bekasi tidak sekadar menerjunkan personel pengamanan saat terjadi riak di lapangan, melainkan hadir membawa solusi konkret melalui dialog tiga pihak.
Di sisi lain, persoalan transparansi Iuran Pengelolaan Lingkungan turut dipertanyakan. Meski rutin membayar iuran sebesar Rp622.000 per bulan, pemilik masih menemukan fasilitas umum yang rusak, mulai dari peralatan ruang kebugaran hingga plafon area bermain anak yang terbengkalai.
Para pemilik menegaskan, kejelasan aturan sewa, transparansi dana pengelolaan, dan kepastian hukum merupakan hak mutlak penghuni demi terciptanya tata kelola apartemen yang sehat.













