BEKASISATU, BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengumumkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030 pada Jumat (16/10/26).
Langkah administrasi ini tertuang dalam surat undangan resmi DPRD Kabupaten Bekasi tertanggal 15 Oktober 2026. Agenda pembacaan pengumuman yang dipusatkan di Gedung DPRD Cikarang Pusat pada pukul 14.00 WIB tersebut mengundang jajaran Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, hingga pejabat administrator Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, menegaskan bahwa rapat paripurna ini digelar khusus untuk menyelesaikan tahapan transisi kepemimpinan di tingkat daerah.
“Rapat paripurna ini mengagendakan secara khusus pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030,” ujar Ade Sukron dalam keterangannya, Kamis (15/10/26)
Penetapan status definitif ini dilakukan setelah mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi diberhentikan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta pada 14 September lalu. Putusan perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan tidak mengajukan upaya banding.
Pengumuman dalam sidang paripurna legislatif ini menjadi landasan administrasi sebelum berkas diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, untuk proses pengesahan serta jadwal pelantikan Bupati Bekasi definitif secara resmi masih menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku.











