BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pembahasan final Perjanjian Kerja Sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi perhatian utama warga terdampak.
Masyarakat mendesak agar PKS baru tersebut tidak sekadar berfokus pada nilai nominal kompensasi, melainkan memberikan kepastian perlindungan kesehatan, pemulihan lingkungan hingga ketepatan waktu pencairan bantuan tunai.
Seperti diketahui, total dana kemitraan dari DKI Jakarta untuk Kota Bekasi pada tahun 2027 memang diproyeksikan turun dari sekitar Rp381 miliar menjadi Rp362 miliar. Namun, pemotongan tersebut dipastikan hanya berimbas pada program di dinas-dinas, bukan pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga terdampak.
Melihat hal tersebut, perwakilan warga terdampak yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Ciketingudik, Salim Samsudin, menegaskan bahwa warga memiliki hak atas jaminan hidup sehat setelah bertahun-tahun berdampingan dengan sampah ibu kota.
“Pengelolaan sampah merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat perkotaan. Namun, warga yang tinggal di sekitar TPST juga memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlindungan kesehatan, serta keadilan atas dampak yang mereka tanggung,” ujar Salim, Jumat (23/10/16).
Salim mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola TPST Bantargebang. Menurutnya, bentuk perlindungan kepada warga harus dirancang secara terukur dan berkelanjutan.
“Bentuknya dapat berupa pemeriksaan kesehatan berkala, pemantauan kualitas udara dan air, pemulihan lingkungan, perbaikan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal,” tegasnya.
Selain jaminan kesehatan dan lingkungan, Salim menyoroti persoalan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai yang kerap terlambat. Keterlambatan distribusi hak warga tersebut sering memicu keresahan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang sudah jadwalnya, ya sebaiknya berikan hak masyarakat, jangan telat terus. Beragam isu miring akan berkembang secara liar, misalnya tudingan adanya pemotongan dana BLT. Nah, kalau pencairannya stabil maka masyarakat pasti merasa tenang, sehingga tidak ada lagi suasana gaduh,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa tuntutan masyarakat ini memiliki pijakan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur hak warga atas kompensasi dan perlindungan dari dampak negatif sampah.
“Warga tidak sedang menolak kebutuhan pengelolaan sampah. Yang kami perjuangkan adalah tata kelola yang bertanggung jawab, lingkungan yang lebih sehat, perlindungan yang nyata, dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Bantargebang,” pungkas Salim.













