Example floating
Example floating
Dprd

Hak Pegawai RSUD Dipotong, DPRD Kota Bekasi Buka Posko Aduan

Galih
×

Hak Pegawai RSUD Dipotong, DPRD Kota Bekasi Buka Posko Aduan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Posko Aduan DPRD Kota Bekasi Soal Pemotongan Hak Pegawai RSUD (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengambil langkah ofensif dalam membongkar dugaan praktik sewenang-wenang di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdul Majid.

Dewan resmi membuka pintu aduan seluas-luasnya bagi tenaga kesehatan maupun staf administrasi yang menjadi korban pemotongan remunerasi sepihak dan intimidasi manajemen.

Langkah tegas ini digelorakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, merespons makin panasnya gejolak internal di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tersebut.

Sosok yang akrab disapa Madong ini menegaskan, lembaga legislatif siap pasang badan dan tidak akan membiarkan hak-hak normatif para pegawai dikebiri oleh pimpinan RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid, Ellya Niken Prastiwi.

“Jangan pernah takut diintimidasi! Kami di DPRD siap menampung dan mengawal langsung seluruh aduan dari pegawai RSUD CAM yang haknya dipotong secara ilegal. Kalau ada pimpinan yang bertindak sewenang-wenang dan menindas bawahan, kami yang akan berdiri di depan melapis para pegawai!” tegas Madong, Sabtu (24/10/26).

Dirinya juga meminta kepada para pegawai RSUD CAM Kota Bekasi untuk berani melapor langsung ke nomor WhatsApp pribadinya. Madong menjamin akan menjaga kerahasiaan pegawai yang melapor

Bagi Madong, tindakan pemangkasan penghasilan tanpa dasar regulasi yang sah merupakan bentuk kejahatan tata kelola birokrasi dan pelanggaran hukum serius. Ia menilai, gaji, tunjangan, maupun remunerasi terlindungi secara ketat dalam UU Ketenagakerjaan serta aturan Aparatur Sipil Negara.

“Pemotongan itu hanya sah jika berbasis aturan baku seperti pajak, BPJS, atau sanksi disiplin resmi. Jika pemotongan dilakukan atas keputusan subjektif pimpinan, apalagi disertai ancaman agar pegawai bungkam, itu jelas pelanggaran berat terhadap kode etik dan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya dengan nada keras.

Guna menghentikan kebiasaan buruk manajemen rumah sakit, Komisi IV DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan agenda pemanggilan resmi terhadap Dirut RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut sekaligus menjadi momentum penyerahan bukti-bukti aduan pegawai yang masuk ke meja dewan.

“Kami segera memanggil Dirut RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Masalah ini harus tuntas seketika agar tidak terus menggerogoti mental para nakes dan merusak kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi,” kata Madong.

error: Content is protected !!