Example floating
Example floating
Hukum

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Ijon Proyek Bekasi

Galih
×

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Ijon Proyek Bekasi

Sebarkan artikel ini
Foto : KPK Didesak Usut Tuntas Proyek Ijon di Kabupaten Bekasi (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) bersama Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWAs Indonesia) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/10/26).

Massa menuntut ketegasan penyidik lembaga antirasuah untuk menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Pemkab Bekasi.

Desakan ini menyusul langkah KPK yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Massa menilai kepastian hukum atas dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dinas di Kabupaten Bekasi harus segera diperjelas.

Ketua JAPMI, Mat Atin, mempertanyakan tindak lanjut fakta persidangan yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Putusan tersebut mengungkap keterangan mengenai aliran dana pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Kami meminta KPK menindaklanjuti setiap keterangan yang relevan dalam putusan pengadilan secara objektif. Mengapa nama-nama tersebut seakan tidak tersentuh, padahal melaui sprindik baru ini sudah ada saksi yang diperiksa bahkan rumah pribadinya digeledah,” kata Mat Atin di lokasi aksi.

Secara spesifik, massa aksi menyoroti posisi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.

Pada sektor olahraga, massa menduga terdapat pengondisian 29 paket pekerjaan peningkatan prestasi olahraga senilai Rp3,35 miliar pada Tahun Anggaran 2024–2025 di Disbudpora. Meski demikian, Mat Atin menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Permintaan pendalaman ini bukan berarti pihak yang disebut pasti bersalah. Kesimpulan hukum sepenuhnya harus didasarkan pada alat bukti dan proses penyidikan yang sah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua JaMWAs Indonesia, Ediyanto, menegaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK tidak boleh tebang pilih dan harus memegang teguh prinsip persetaraan di hadapan hukum.

“Pengembangan perkara ini harus berjalan transparan dan konsisten. KPK perlu menjelaskan status penanganan informasi yang berkaitan dengan nama-nama tersebut agar publik mendapat kepastian,” tegas Ediyanto.

Aspirasi massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Humas KPK, yang mengagendakan pertemuan lanjutan bersama jajaran penindakan KPK. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Sprindik baru yang diterbitkan masih bersifat umum dan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.

JAPMI dan JaMWAs menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara berkala. Jika tuntutan keterbukaan informasi tidak mendapat tanggapan memadai, kedua organisasi berencana menggelar aksi Kamisan secara berkelanjutan di Gedung KPK.

error: Content is protected !!