BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi menolak keras wacana penutupan pondok pesantren yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi. Kebijakan tersebut dinilai keliru karena menyamakan kejahatan perorangan dengan kesalahan lembaga.
Wakil Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi Yusril Nager meminta Wali Kota Bekasi beserta Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi untuk menyikapi persoalan ini secara kepala dingin dan tidak terburu-buru mengambil keputusan.
Menurutnya, penindakan hukum harus difokuskan penuh kepada oknum pelaku, bukan dengan menghentikan operasional lembaga.
“Salah dalam mengambil keputusan dapat menghancurkan masa depan ratusan santri yang tidak berdosa,” ujar Yusril Nager di Bekasi, Jumat, (16/10/26).
Yusril menjelaskan bahwa langkah penutupan institusi atas tindak pidana individu tidak memiliki dasar hukum dan mencederai prinsip keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tidak ada satu pun pasal yang mengatur sanksi penutupan akibat kejahatan yang dilakukan oleh oknum pendidik maupun tenaga kependidikan.
Ia menegaskan, sanksi penutupan secara aturan hanya dapat diberlakukan apabila pesantren terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Konstitusi justru mengamanatkan negara untuk memberikan perlindungan dan penguatan terhadap lembaga pesantren.
Secara hukum pidana, pertanggungjawaban atas kejahatan bersifat personal. Hal ini sejalan dengan regulasi pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memuat sanksi berat bagi pelaku perorangan.
“Jika logika penutupan ini dipakai, maka sekolah, kampus, atau instansi pemerintah juga harus ditutup ketika ada oknumnya yang berbuat kejahatan. Ini logika yang keliru,” tegas Yusril.
GP Ansor Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi dan Kemenag membatalkan rencana usulan penutupan tersebut. Pemerintah diminta berfokus pada evaluasi pengawasan lembaga serta penegakan hukum maksimal terhadap oknum pelaku tanpa mengorbankan hak pendidikan para santri.













