BEKASISATU, KABUPATEN BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti tajam kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi. Lemahnya pengawasan dituding menjadi pemicu rentetan polemik di tubuh perusahaan daerah tersebut, mulai dari ancaman mogok massal karyawan hingga tingginya angka kebocoran air.
Kritik pedas tersebut dilontarkan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, dalam rapat evaluasi bersama anggota Dewas pada Senin kemarin. Ridwan menilai, Dewas gagal menjalankan perannya sebagai filter sekaligus penengah dalam manajemen perusahaan.
Ketidaktegasan tersebut terlihat dari administrasi kelembagaan yang dinilai tidak solid. Arifin mencontohkan, terdapat dokumen analisis penting dari Dewas yang ternyata hanya ditandatangani oleh dua dari empat anggota yang menjabat.
“Bagaimana Dewas mau tegas kalau kompak saja tidak? Apapun yang dikeluarkan oleh jabatan yang melekat itu adalah produk lembaga, harusnya tertata secara administratif. Jangan terlihat seperti LSM di luaran sana. Kita butuh kehadiran lembaga resmi untuk benar-benar memperbaiki situasi di PDAM,” tegas Ridwan Arifin di hadapan jajaran Dewas, Selasa (04/08/16)
Pemanggilan Dewas oleh pihak legislatif ini tidak lepas dari eskalasi konflik internal di Perumda Tirta Bhagasasi. Diketahui, sejumlah karyawan sebelumnya telah melayangkan mosi tidak percaya kepada Direktur Umum (Dirum). Para pegawai bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja apabila Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak segera mengakomodir tuntutan mereka.
Di luar urusan personalia, Komisi I juga membongkar sejumlah rapor merah operasional perusahaan. Beberapa isu krusial yang dibahas meliputi angka kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang meroket tajam hingga melampaui batas 60 persen, mandulnya Satuan Tugas Penanggulangan Kebocoran Air, hingga tren utang perusahaan yang terus menanjak.
Arifin menyayangkan sikap Dewas yang seolah tutup mata terhadap kondisi tersebut. “Fungsi Dewas ini yang seharusnya menjadi filter dan memberikan analisis yang memaksa untuk adanya perbaikan manajemen, bukan malah dibiarkan berlarut-larut,” kecamnya.
Sementara itu, Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, menepis anggapan bahwa pihaknya tidak bekerja maksimal. Ia menegaskan, seluruh tugas pengawasan dan pembinaan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2018.
Menurut Ani, evaluasi terhadap kinerja jajaran direksi selalu dilakukan secara berkala, termasuk memantau langsung realisasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.
“Kita sudah rutin melakukan evaluasi per triwulan, dan hasilnya selalu kami laporkan langsung kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kilah Ani saat menanggapi cecaran dari anggota dewan.
Kini, publik menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku KPM untuk segera membenahi karut-marut di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, sebelum krisis internal berdampak langsung pada pelayanan air bersih masyarakat.













