BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ternyata tengah berpacu dengan waktu. Nasib 90 lebih aset milik warga yang akan dibebaskan untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal kini berada di pusaran proses teknis yang dikomandoi langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, menyingkap fakta di lapangan bahwa proses krusial ini sedang berjalan sesuai prosedur.
“Pembebasan lahan flyover Bulak Kapal sekarang kondisinya sedang dalam pengukuran teknis dengan BPN,” ungkap Widayat Subroto, Senin (27/04/26).
Banyak pihak sebelumnya sempat terkecoh dengan manuver pembongkaran lahan yang baru-baru ini terjadi di lokasi. Spekulasi pencairan dana pembebasan lahan pun sempat merebak. Namun, penyelusuran lebih lanjut mengungkap fakta berbeda.
Rupanya, alat berat yang meratakan bangunan kemarin baru menyentuh aset milik negara, bukan properti warga yang terdampak.
Mengonfirmasi teka-teki tersebut, Widayat secara tegas membantah adanya aliran dana ganti rugi yang sudah masuk ke kantong warga hingga saat ini.
“Belum ada untuk pembayaran, yang kemarin dibongkar dan dirapikan itu tanah milik negara. Yang pribadi belum. Ada 90 pemilik lahan warga kalau tidak salah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia membeberkan tahapan birokrasi yang masih harus dilalui sebelum puluhan miliar uang negara itu bisa dicairkan. Prosesnya tidak berhenti di meteran tanah BPN.
“Tahapannya kan nanti begitu BPN selesai, baru ada harga, baru penetapan, dan bisa melaksanakan pembayaran,” jelas Widayat.
Bulan Mei 2026 kini menjadi tenggat waktu krusial yang paling ditunggu oleh warga terdampak. Pemkot Bekasi mematok target agar seluruh negosiasi dan transaksi rampung sebelum pertengahan tahun.
“Anggarannya itu ada 50 miliar lebih untuk pembebasan lahan milik warga,” pungkas Widayat.













