BEKASISATU, KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akhirnya angkat bicara merespons polemik dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) tahun 2026 yang sempat diminta untuk ditunda pencairannya (di-hold) oleh DPRD.
Sebelumnya, penundaan tersebut disuarakan oleh legislatif menyusul adanya proses evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2025.
Menanggapi sorotan tersebut, Tri menilai dinamika yang terjadi sebagai mekanisme pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini menginstruksikan pendampingan ketat dengan melibatkan Inspektorat tidak hanya di akhir, melainkan sejak fase awal pengajuan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan yang ketat oleh Inspektorat, saya kira yang perlu ditekankan adalah bagaimana mengedukasi terkait pelaporan yang sesuai dengan tata kelola keuangan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Pengawasan tentu sangat diperlukan,” ungkap Tri Adhianto kepada wartawan, Kamis (23/04/26).
Tri menggarisbawahi bahwa potensi penyelewengan dana atau kesalahan administrasi kerap bersumber dari lemahnya tahap perencanaan. Oleh karena itu, pendampingan ekstra menjadi fokus utamanya tahun ini.
“Mulai hari ini dilakukan pendampingan sejak proses perencanaan. Sebab, sesuatu yang tidak baik biasanya dimulai dari proses perencanaannya. Jika perencanaannya sudah ada niat buruk, maka nanti pada pelaksanaannya akan timbul masalah. Sekarang, dari awal saat proses perencanaan Inspektorat sudah ikut serta, sehingga nanti saat pelaporan hasilnya akan jauh lebih baik,” tegasnya.
Wacanakan Kenaikan Dana Jadi Rp150 Juta
Tak hanya itu, Mas Tri sapaan akrabnya membuka peluang untuk meningkatkan besaran dana hibah RW pada tahun anggaran berikutnya jika kapasitas fiskal daerah memadai.
“Makanya untuk ke depannya, saya berpikir semestinya harus ada terobosan untuk menambah peran dari RW. Kalau anggaran sekarang seratus juta rupiah dirasa kecil, kenapa kita tidak menaikkannya menjadi seratus lima puluh juta rupiah jika kita memiliki kemampuan fiskal?” paparnya.
Meski demikian, wacana kenaikan tersebut tetap memiliki catatan khusus. Pemkot Bekasi akan menjadikan laporan pelaksanaan tahun anggaran 2026 ini sebagai tolok ukur utama sebelum mendiskusikannya lebih lanjut dengan DPRD untuk tahun 2027.
Tujuannya, agar perbaikan infrastruktur mikro seperti pemeliharaan gang dan jalan lingkungan bisa langsung dieksekusi cepat oleh pengurus RW setempat.
Terkait progres pencairan hibah tahun ini, Wali Kota memastikan keran pengajuan sudah resmi dibuka dan mengimbau para RW untuk segera memprosesnya.
“Pengajuan sudah bisa dilakukan sekarang. Saya justru berharap sebelum bulan Juni ini seharusnya sudah bisa diselesaikan. Mengingat hasil BPK juga sebentar lagi mungkin akan keluar, tetapi saya rasa hasil dari pemeriksaan Inspektorat sudah tidak ada masalah,” pungkasnya.













