BEKASISATU, KOTA BEKASI – Menjelang berakhirnya perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 25 Oktober 2026, peta negosiasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memanas.
Untuk pertama kalinya dalam 35 tahun terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi turun tangan langsung mengawasi jalannya kontrak tersebut.
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi secara tegas meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak memandang sebelah mata Pemkot Bekasi dalam perumusan nota kesepahaman (MoU) yang baru.
Hubungan kerja sama pengelolaan lautan sampah ibu kota ini dinilai harus berlandaskan prinsip kesetaraan dan win-win solution.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengingatkan agar proses negosiasi tidak ada yang mendominasi. Fokus utama dari perpanjangan kontrak ini harus dititikberatkan pada perbaikan lingkungan hidup dan kondisi sosial warga.
“Kami cermati, harusnya Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi duduk sejajar, jangan ada yang merasa jumawa. Utamakan demi kebaikan lingkungan ekologis dan sosial. Apalagi ini bisa memicu reaksi sosial yang tak terkendali jika tidak segera dituntaskan,” tegas Murfati usai memimpin rapat gabungan Komisi 1 dan Komisi 2, Rabu (07/09/26).
Politisi Partai Gerindra ini menyoroti secara khusus kerugian ekologis akibat aktivitas pembuangan serta tingginya mobilitas ribuan truk sampah DKI Jakarta yang melintas setiap harinya.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini tidak hanya menimpa ring satu Bantargebang, tetapi juga meluas ke kecamatan-kecamatan di sekitarnya.
“Dampak ekologis bukan hanya di wilayah Bantargebang saja, di kecamatan sekitar itu juga terasa. Sehingga, hal ini memerlukan biaya dan waktu yang cukup panjang untuk recovery atau pemulihannya,” ungkapnya.
Langkah pengawasan dari legislatif ini menjadi sejarah baru. Sejak tahun 1991, DPRD Kota Bekasi belum pernah dilibatkan secara komprehensif dalam evaluasi kerja sama pembuangan sampah warga Jakarta tersebut.
Sebagai penutup, Murfati menilai draf awal perjanjian sebenarnya sudah memiliki kerangka yang baik, namun implementasinya di lapangan wajib diperketat agar warga Bekasi tidak hanya menjadi penonton di tengah kerusakan lingkungan kota mereka.
“Judul perjanjian sudah sangat benar, yaitu perjanjian pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan dampak operasional TPST Bantargebang. Sekarang tinggal substansinya yang harus dikuatkan, terutama untuk jaminan pemulihan dampak ekologis dan sosial masyarakat,” pungkas Murfati.













