BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pesta demokrasi tingkat desa di Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi memang telah usai. Namun, panggung politik lokal ini justru memicu polemik baru di tengah masyarakat. Sorotan utama mengarah pada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) terkait dugaan adanya pungutan bertajuk “dana partisipasi” yang ditarik dari para kandidat.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, besaran dana partisipasi tersebut cukup fantastis. Dua calon kades dikabarkan harus merogoh kocek masing-masing sebesar Rp50 juta, sementara satu calon lainnya menyetor sekitar Rp40 juta.
Adanya desas-desus kelengkapan bukti transfer semakin membuat warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas panitia penyelenggara.
Salah satu warga Sukatenang, IZ (40), dengan tegas mendesak pihak P2KD untuk membuka tabir misteri aliran dana tersebut kepada publik. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar tentang besaran angka, melainkan landasan hukum dari penarikan uang itu sendiri.
“Yang kami pertanyakan bukan semata nominalnya, tetapi dasar pembayarannya. Kalau memang ada aturan dan kesepakatan, seharusnya jelas siapa yang menetapkan, untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada ruang gelap dalam proses demokrasi di desa kami,” ujar IZ kepada awak media, Rabu (30/09/26).
Berbenturan dengan Peraturan Bupati
Tuntutan warga bukan tanpa dasar. Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, khususnya Pasal 41 ayat (1), secara gamblang disebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa serentak sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bekasi.
Fakta regulasi ini membuat publik mendesak agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pagu anggaran Pilkades Sukatenang dibuka secara transparan. Warga ingin mengetahui secara pasti siapa penerima dana partisipasi tersebut, bagaimana pencatatannya, serta realisasi penggunaannya.
Kejanggalan Proses Seleksi hingga Desain Surat Suara
Tidak hanya urusan kantong panitia, kredibilitas penyelenggaraan Pilkades juga disorot dari tahapan seleksi bakal calon. Dari enam pendaftar, panitia meloloskan lima orang dan menggugurkan satu kandidat. Warga mendesak P2KD untuk merilis berita acara, kriteria seleksi, dan nilai para peserta agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Selain itu, desain surat suara untuk calon nomor urut 5 hingga transparansi dokumen penghitungan dan rekapitulasi suara yang diserahkan kepada saksi turut menjadi catatan panjang yang diminta warga untuk dievaluasi.
Menular ke Desa Lain
Rupanya, isu dana partisipasi ini tidak hanya terjadi di Sukatenang. Gejala serupa dikabarkan muncul di Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan. Penelusuran sementara mendapati adanya informasi tarikan dana kepada calon kades dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai temuan tersebut masih bersumber dari aspirasi warga dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Publik kini menanti sikap ksatria dari P2KD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Pilkades memang sudah selesai, tetapi pertanyaan masyarakat belum selesai. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan pertanggungjawabannya perlu dibuka secara transparan,” tutup IZ.
Meski kotak suara telah dihitung dan kepala desa baru akan memimpin, pekerjaan rumah terkait transparansi penyelenggara tetap harus diselesaikan demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Bekasi.













