BEKASISATU, KOTA BEKASI — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wilayah Jawa Barat kembali melelang barang sitaan milik para penunggak pajak. Sebanyak 123 aset senilai total Rp24,72 miliar—mulai dari perhiasan emas, kendaraan, hingga alat berat—kini resmi ditawarkan kepada publik secara terbuka.
Langkah tegas ini ditandai dengan Kick Off Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 yang berpusat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Kota Bekasi, dan akan berlangsung hingga 25 September mendatang.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Syukriah HG, menyatakan bahwa lelang ini bukan sekadar upaya mencairkan tunggakan pajak, melainkan bentuk pembuktian transparansi penegakan hukum kepada publik.
“Masyarakat sering bertanya aset yang sudah disita itu ke mana, laku lelang berapa, dan berapa yang masuk ke kas negara. Melalui kegiatan ini semua proses dapat diketahui secara terbuka,” tegas Syukriah kepada awak media di Bekasi, Selasa (22/09/26).
“Ini menjadi media bahwa pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Aset-aset yang dilego kali ini berasal dari 70 wajib pajak yang membandel dengan total tunggakan mencapai Rp307,45 miliar. Ragam barang yang ditawarkan cukup menggiurkan bagi masyarakat umum maupun investor.
Tercatat ada 35 aset berupa logam mulia dan perhiasan, 25 mobil, 27 sepeda motor, empat unit alat berat, tujuh bidang tanah dan/atau bangunan, serta 25 aset persediaan lainnya.
Secara proporsi, aset-aset tersebut dihimpun dari hasil sitaan Kanwil DJP Jawa Barat I sebanyak 22 aset (limit Rp1,54 miliar), Kanwil DJP Jawa Barat II sebanyak 29 aset (limit Rp17,63 miliar), dan Kanwil DJP Jawa Barat III sebanyak 72 aset (limit Rp5,53 miliar).
Syukriah memastikan bahwa proses pelelangan ini inklusif dan transparan karena menggunakan sistem elektronik. Seluruh lapisan masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memburu barang-barang incaran mereka.
“Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” jelas Syukriah.
Tingginya antusiasme masyarakat terhadap lelang negara memang terbukti secara data. Di Jawa Barat saja, DJKN menangani hampir 38 ribu permohonan lelang per tahun, didukung oleh 39 pejabat lelang. Sementara secara nasional, hingga Agustus 2026, telah melayani sekitar 235 ribu layanan lelang.
Kemenkeu berharap, masifnya digitalisasi layanan lelang ini tak hanya ampuh dalam memulihkan kas negara, tetapi juga mengedukasi publik bahwa lelang adalah instrumen transaksi ekonomi yang aman, sah, dan menguntungkan.













