Example floating
Example floating
Daerah

Warga Kota Bekasi Gembira, Dapat Sertifikat Gratis dari BPN

Galih
×

Warga Kota Bekasi Gembira, Dapat Sertifikat Gratis dari BPN

Sebarkan artikel ini
Foto : Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Ketua DPRD dan Ketua BPN Saat Menyerahkan Sertifikat PTSL ke Warga (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Sebanyak 600 warga dari sembilan kelurahan di Kota Bekasi kini mengantongi bukti kepemilikan lahan yang sah setelah Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2026.

Penyerahan dokumen legalitas tanah ini dipusatkan di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Selasa, (27/10/26).

Langkah strategis ini diambil untuk menutup celah konflik pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi hak atas tanah milik masyarakat.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menegaskan, kepemilikan sertifikat resmi bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan benteng hukum utama bagi warga agar terhindar dari sengketa lahan di kemudian hari.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” kata Tri Adhianto

Tri menambahkan, keteraturan administrasi pertanahan menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertata. Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan akan terus diperkuat agar pelayanan publik semakin cepat dan akurat.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus berjalan. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengingatkan para penerima manfaat agar menyimpan dan merawat dokumen berharga tersebut dengan saksama.

“Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah,” ujar Tarbarita.

Rincian sebaran 600 sertifikat tanah program PTSL Tahun 2026 di Kota Bekasi meliputi:

  • Kelurahan Jatiranggon: 160 sertifikat
  • Kelurahan Jatikarya: 108 sertifikat
  • Kelurahan Harapanmulya: 100 sertifikat
  • Kelurahan Jatiraden: 70 sertifikat
  • Kelurahan Jatiluhur: 57 sertifikat
  • Kelurahan Margamulya: 35 sertifikat
  • Kelurahan Medansatria: 30 sertifikat
  • Kelurahan Kalibaru: 27 sertifikat
  • Kelurahan Jatikramat: 13 sertifikat
error: Content is protected !!