BEKASISATU, KOTA BEKASI — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pungutan liar (pungli) yang menimpa Rihot Pardede, seorang pengemudi truk Shopee Xpress di Medan Satria, Kota Bekasi, belum juga menemui titik terang.
Penanganan laporan polisi yang dinilai jalan di tempat membuat Tim Penasihat Hukum dari RAPH Advocate and Legal Consultant mendesak pimpinan kepolisian setempat turun tangan serta bersiap mengajukan permohonan praperadilan.
Laporan dugaan pengeroyokan tersebut telah diterima pihak kepolisian sejak 10 April 2026 dengan nomor LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi pada 9 April 2026 sekitar pukul 21.45 WIB di samping PT Logos, Jalan Irigasi Medan Satria, Kota Bekasi.
Anggota tim penasihat hukum korban, Febri Pramono Tua Doloksaribu, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak boleh membiarkan perkara ini mengendap tanpa kejelasan yang terukur.
“Sudah berapa lama korban harus menunggu? Laporan sudah diterima, rekaman video sudah diserahkan, dan petunjuk yang menurut kami relevan juga sudah disampaikan. Lalu, apa perkembangan konkretnya? Penyidik harus mampu menjelaskan apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum dilakukan, dan mengapa,” ujar Febri.
Selain laporan resmi, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada penyidik. Salah satunya adalah rekaman video di lokasi kejadian yang memperlihatkan seorang pria bertopi hitam yang menyatakan, “Sudah dikasih dua ribu, tetapi masih dipukul juga. Saya yang akan pukuli anggota saya.”
Tak hanya itu, bukti karcis yang mendasari dugaan pungli terhadap para pengemudi angkutan barang di kawasan tersebut juga telah diserahkan untuk diteliti legalitasnya.
Advokat RAPH lainnya, Rio Santosa ButarButar, S.H., menyoroti sikap penyidik yang terkesan lamban dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terekam dalam video tersebut.
“Jika rekaman itu belum dianalisis, analisislah. Jika identitas orang di dalamnya belum diketahui, telusuri. Kami tidak menuntut hasil yang melanggar hukum, kami menuntut proses yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rio.
Lambannya proses hukum ini berdampak langsung pada kehidupan korban. Rihot Pardede merupakan kepala keluarga yang sehari-hari mengandalkan penghasilan dari pekerjaan sebagai pengemudi truk logistik untuk membiayai anak dan istrinya.
Lantaran tidak mendapat kepastian dari penyidik Polsek Medan Satria, tim hukum telah melayangkan pengaduan resmi ke Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri melalui surat bernomor LK/342/VII/2026/BARESKRIM.
Sebagai langkah hukum pamungkas, RAPH mengkaji pengajuan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay). Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 158 huruf e juncto Pasal 159 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan bukan ancaman dan bukan pula alat untuk mendikte hasil penyidikan, melainkan mekanisme hukum yang disediakan undang-undang untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Jika setelah kami menelaah seluruh dokumen terdapat dasar hukum yang memadai, kami akan membawa persoalan ini ke pengadilan,” kata Febri.
Tim penasihat hukum mendesak Kapolsek Medan Satria dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini demi menjamin kepastian hukum serta keamanan bagi para pengemudi angkutan barang di lapangan.













