Example floating
Example floating
Headline

Rincian Lengkap TPP Pemkot Bekasi 2026: Dari Sekda Hingga PPPK

Galih
×

Rincian Lengkap TPP Pemkot Bekasi 2026: Dari Sekda Hingga PPPK

Sebarkan artikel ini
Foto : Putusan Wali Kota Bekasi Soal Besaran TPP Pejabat Pemkot (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi merilis besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun anggaran 2026. Di tengah ancaman krisis fiskal yang memaksa pemotongan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru, para pejabat tinggi daerah terpantau masih mengantongi TPP hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, secara blak-blakan mengakui bahwa draf Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sedang dalam kondisi tertekan.

Defisit kas daerah ini, kata Yudianto, dipicu oleh anjloknya dana transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pada posisi saat ini, kita sudah mengetahui proyeksi pendapatan pada tahun 2026. Terdapat pengurangan dana transfer ke daerah. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kurang lebih Rp98 miliar, dan dari Pemerintah Pusat juga berkurang sekitar Rp136 miliar,” tegas Yudianto, Senin (06/07/26).

Selain penyusutan dana transfer, Yudianto membeberkan bahwa beban APBD makin membengkak karena Pemkot Bekasi kini harus merogoh kocek sendiri untuk menanggung 100 persen subsidi BPJS Kesehatan warganya.

“Beban pembiayaan mandiri kita membengkak. Jaminan layanan kesehatan kini sepenuhnya kita tanggung mandiri lantaran subsidinya tidak lagi dicover oleh Pemprov Jabar,” tambahnya.

Kontras TPP Pejabat vs PPPK

Kondisi fiskal yang serba sulit ini pada akhirnya berimbas langsung pada nasib para aparatur di level bawah. Bagi PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025, Pemkot Bekasi menetapkan pagu TPP hanya sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Angka ini dipangkas separuh dari pagu PPPK angkatan sebelumnya yang masih menerima Rp3.000.000 per bulan.
Namun, penghematan yang menyasar PPPK ini tampak kontras jika melihat besaran TPP untuk para pimpinan instansi dan pejabat eselon.

Berdasarkan lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi terbaru, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) masih menerima pagu TPP menembus angka Rp84 juta.
Agar masyarakat dapat memahami postur anggaran tunjangan tersebut, berikut adalah rincian lengkap pagu TPP bulanan pejabat dan ASN Pemkot Bekasi pada tahun 2026:

  • Sekretariat Daerah (Sekda): Rp84.000.000
  • Inspektur (Inspektorat Daerah): Rp46.000.000
  • Kepala Badan (Baperrida, BPKAD, BKPSDM): Rp45.695.000
  • Kepala Dinas/Kasat/Sekwan (DPMPTSP, Satpol PP, Disdamkarmat, Dinas LH, Disdukcapil, Sekretariat DPRD, Diskominfo, Disperkimtan): Rp40.821.000
  • Kepala Dinas/Badan (Dishub, Disdik, Dinkes, DBMSDA, Dinsos, Kesbangpol): Rp39.399.000
  • Kepala Dinas (Distaru, Disdagperin, Disnaker, Diskop UKM, Disparbud, Disketapang, Disarpus, Dispora, DPPPA, DPPKB): Rp36.556.000
  • Kepala Badan (Bapenda): Rp34.931.000
  • Camat (Kecamatan): Rp32.647.000
  • Kepala Pelaksana (BPBD): Rp30.753.000
  • Direktur (RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid): Rp26.247.000
  • Lurah (Kelurahan): Rp18.331.000
  • PPPK (Lama): Rp3.000.000
  • PPPK (Pengangkatan 2025): Rp1.500.000

Dengan rilisnya daftar ini, sorotan publik kini tertuju pada bagaimana Pemkot Bekasi menyeimbangkan beban kerja para pegawai honorer dan PPPK di lapangan dengan penghargaan finansial di tengah defisit anggaran tahun depan.

error: Content is protected !!