BEKASISATU, KOTA BEKASI – Proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di kediaman Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi Juhasan Anto Suseno terkait pengembangan kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang, berbuntut panjang. Pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum atas dugaan langgar kode etik dan pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum penyidik.
Kejadian tersebut berlangsung saat tim gabungan Kejari dan kepolisian menggeledah rumah Juhasan yang berlokasi di Jalan Cibitung Seberang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Sri Murni, istri dari Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi tersebut, mengaku sangat terusik. Ia menyebut penyidik melontarkan pertanyaan yang menyentuh ranah privasinya saat memeriksa kamar tidur.
“Petugas menanyakan, ‘Ibu istrinya kan? Masih tidur bareng kan?’. Ini kan masalah pekerjaan beliau, tidak bersangkutan dengan hal pribadi sampai harus bertanya seperti itu,” ungkap Sri Murni kepada awak media, Jumat (03/07/26).
Selain dugaan kekerasan seksual secara verbal, tim kuasa hukum Sri Murni juga menyoroti adanya maladministrasi dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum tersebut.
Kuasa Hukum Sri Murni, Bambang Sunaryo, menegaskan bahwa pada prinsipnya penggeledahan oleh negara adalah hal yang sah secara konstitusi. Namun, praktiknya di lapangan dinilai melanggar hak asasi kliennya karena petugas tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan tidak mengizinkan adanya pendampingan hukum.
“Pelaksanaan penggeledahan itu ada hal-hal yang menurut kami cacat prosedur dan cacat hukum. Di antaranya adalah terjadi dugaan pelanggaran terhadap tuan rumah, yakni Ibu Sri Murni, tentang tindak pidana kekerasan seksual secara verbal,” tegas Bambang Sunaryo.
Bambang menambahkan, surat perintah penggeledahan adalah hak konstitusi warga negara yang wajib diperlihatkan agar tindakan instansi hukum tidak terkesan sewenang-wenang dan taat pada undang-undang.
“Harusnya lembaga instansi menyampaikan terlebih dulu terhadap upaya yang akan mereka lakukan. Jangan sampai timbul kesan merugikan masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tambahnya.
Atas dasar rentetan dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk meminta pertanggungjawaban aparat.
“Tentu kami akan menempuh upaya hukum, baik itu nanti melapor ke kepolisian, maupun mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR RI, karena ini berkaitan langsung dengan etika aparat penegak hukum,” pungkas Bambang.













