Example floating
Example floating
Headline

Tarif Dasar Anjlok, Ojol Kota Bekasi Tolak Skema 8 Persen Aplikator

Galih
×

Tarif Dasar Anjlok, Ojol Kota Bekasi Tolak Skema 8 Persen Aplikator

Sebarkan artikel ini
Foto : Ojol Kota Bekasi (doc.net)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Harapan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengantongi pendapatan lebih besar rupanya masih jauh panggang dari api. Penerapan skema potongan delapan persen yang belakangan diberlakukan oleh pihak aplikator justru dinilai manipulatif dan makin mencekik para mitra pengemudi.

Alih-alih untung, pendapatan pengemudi ojol asal Bekasi dan sekitarnya justru merosot tajam. Kekecewaan ini memicu ratusan pengemudi ojol bertolak ke Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut keadilan dan kepastian regulasi dari pemerintah.

Samdian, salah satu pengemudi ojol asal Bekasi yang ikut dalam barisan aksi, membongkar siasat di balik penurunan persentase potongan dari 20 persen menjadi 8 persen. Menurutnya, penurunan persentase tersebut dibarengi dengan pemangkasan tarif dasar secara sepihak oleh aplikator.

“Teman-teman itu malah pendapatannya menurun dikarenakan tarif dasar yang awal Rp13 ribu, tiba-tiba turun jadi Rp11.100. Bukannya harapan kita naik, ini kok malah turun dari Rp10.212 yang awalnya Rp10.400,” beber Samdian di sela-sela aksi unjuk rasa, dikutip Sabtu (04/07/26).

Tidak hanya mengeluhkan tarif dasar yang anjlok, fokus utama para mitra pengemudi saat ini adalah mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pekerja transportasi online segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi intinya, teman-teman yang aksi hari ini menuntut agar lembaran negara (Perpres) itu segera dikeluarkan, biar teman-teman di lapangan tidak lagi bertanya-tanya dan mendapat kepastian,” tegasnya.

Tuntutan lainnya, massa aksi meminta agar regulasi terkait skema potongan tersebut tidak pandang bulu dan wajib diterapkan untuk seluruh layanan aplikasi, baik untuk armada roda dua maupun roda empat.

Respons Istana dan Desakan Parlemen
Keresahan para mitra pengemudi langsung direspons oleh pihak Istana. Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Binbin Firman Tresnadi, turun langsung menemui perwakilan ojol. Ia mengklarifikasi bahwa skema potongan delapan persen yang saat ini diterapkan aplikator murni kebijakan sepihak dan bukan mandat dari Perpres.

“Jadi, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda,” jelas Binbin kepada massa aksi.

Lebih lanjut, Binbin memastikan bahwa draf Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih dalam tahap finalisasi administrasi. Ia berjanji akan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Mensesneg Prasetyo Hadi agar bisa segera disahkan. “Nanti kejelasan segala macamnya menunggu Perpres itu keluar.
Insya Allah, segera dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan,” tambahnya.

Jika dalam waktu dua pekan hingga satu bulan ke depan belum ada titik terang, para pengemudi ojol mengancam akan kembali turun ke jalan dengan estimasi massa yang lebih masif.

Di sisi lain, dorongan untuk menertibkan polemik ini juga datang dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, secara terbuka meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan intervensi regulasi secara spesifik guna menjawab polemik skema potongan di lapangan.

Sementara itu, terkait wacana Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang berencana memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori pelaku usaha mikro—agar berhak mendapat insentif—Samdian mengaku menyambut baik, asalkan tidak sekadar janji manis.

“Terkait UMKM saya juga sempat lihat di media sosial. Setahu saya baru wacana, tapi kalaupun itu berjalan, selama itu untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, kita welcome saja,” pungkas Samdian.

error: Content is protected !!