BEKASISATU, KOTA BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi secara resmi merekomendasikan sanksi tegas berupa pencopotan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung.
Desakan pencopotan ini bukan tanpa alasan. Sari Manurung dinilai terbukti teledor secara berulang dalam sistem pengawasan ketersediaan farmasi, sehingga obat yang sudah habis masa berlakunya masih lolos dan diberikan kepada pasien yang tengah berobat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengungkapkan bahwa insiden ini merupakan preseden buruk yang sangat membahayakan nyawa masyarakat. Pihaknya juga telah melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk segera mengeksekusi pemberhentian tersebut.
“Puskesmas Rawa Tembaga telah melakukan kesalahan yang sama sebanyak dua kali. Hal itu tentunya tidak bisa dimaklumi lagi. Kalau sampai terjadi untuk yang ketiga kalinya, berarti kesehatan warga yang berobat di Puskesmas tersebut sangat terancam,” tegas Ahmadi, Jumat (31/07/26).
Lebih lanjut, Ahmadi meminta Dinkes mengambil langkah cepat. “Maka dari itu, Dinas Kesehatan harus segera mencopot Sari Manurung sebagai Kepala UPTD Puskesmas Rawa Tembaga,” tambahnya.
Terkendala Rotasi Pejabat dan Kekosongan Kursi Kadinkes
Namun, upaya eksekusi sanksi ini tengah berbenturan dengan kondisi birokrasi di tubuh Pemerintah Kota Bekasi. Pada Kamis (30/07/26), Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, baru saja melakukan perombakan besar-besaran terhadap 24 pejabat di Aula Nonon Sonthanie.
Dalam rotasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, ikut digeser dan mendapat mandat baru sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi. Kondisi ini praktis membuat kursi pimpinan tertinggi di Dinas Kesehatan untuk sementara waktu mengalami kekosongan.
Meski pucuk pimpinan Dinkes sedang kosong, DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa kasus ancaman kesehatan publik ini tidak akan menguap begitu saja. Ahmadi menjamin bahwa parlemen akan terus mengawal jalannya birokrasi hingga sanksi benar-benar dijatuhkan.
“Walaupun jabatan Kepala Dinas Kesehatan saat ini masih kosong, kami dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan terus melakukan monitoring secara ketat terkait sanksi pencopotan jabatan Sari Manurung,” pungkas Ahmadi.
DPRD berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat lebih serius memperhatikan jaminan keselamatan masyarakat, agar warga yang datang ke fasilitas kesehatan berniat mencari kesembuhan, bukan justru mendapatkan petaka.













