Example floating
Example floating
Dprd

Misbahudin Minta Evaluasi Izin Unity School Buntut Kasus Bullying

Galih
×

Misbahudin Minta Evaluasi Izin Unity School Buntut Kasus Bullying

Sebarkan artikel ini
Foto : Komisi IV DPRD Kota Bekasi Saat Menggelar Rapat Terkait Bullying di Unity School (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Misbahudin, angkat bicara secara tegas menyikapi dugaan kasus perundungan (bullying) yang menimpa siswa di Unity School. Dirinya mendesak adanya langkah konkret, mulai dari evaluasi pimpinan sekolah hingga ancaman peninjauan ulang izin operasional.

Pernyataan keras ini menyusul hasil rapat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Rapat tersebut mempertemukan jajaran dewan dengan Dinas Pendidikan (Disdik), DP3A, KPAD, Yayasan, Kepala Sekolah Unity School, serta orang tua siswa yang bersangkutan untuk membedah kronologi permasalahan.

Dalam keterangannya, Bang Misbah sapaan akrabnya menyoroti delapan poin rekomendasi krusial yang dikeluarkan oleh Komisi IV. Fokus utamanya adalah pembenahan sistemik di dalam institusi pendidikan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami di Komisi IV DPRD Kota Bekasi meminta dengan tegas kepada pihak yayasan maupun pihak terkait untuk segera mengevaluasi Kepala Sekolah Unity School buntut dari insiden dugaan perundungan ini,” tegas Misbahudin, Jumat (31/07/26).

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi ini memastikan bahwa wakil rakyat tidak akan tinggal diam. Ia memaparkan rencana pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Komisi IV bersama Dinas Pendidikan akan segera membentuk Tim Investigasi khusus terkait kasus-kasus perundungan yang ada di Unity School. Tidak hanya itu, melalui Disdik, kami juga akan mengevaluasi menyeluruh terkait perizinan dan administrasi sekolah tersebut,” bebernya.

Terkait dengan perlindungan hak anak, Misbahudin menekankan bahwa keselamatan dan kondisi psikologis siswa harus menjadi prioritas di atas segalanya. Ia menuntut pihak sekolah segera merombak Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus anak agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Hak anak harus dijamin sepenuhnya. Baik siswa pelapor maupun terlapor, keduanya harus diberikan perlindungan serta pembinaan yang layak. Kami juga menginstruksikan agar pihak sekolah memperbaiki sistem penanganan kasus anak di lingkungan sekolah,” ujar Misbahudin.

Sebagai langkah pengawasan, DPRD Kota Bekasi juga menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengawal ketat proses penyelesaian masalah ini.

“Sekolah wajib melaporkan setiap hasil mediasi antar orang tua secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan juga kepada kami di Komisi IV. Setiap perubahan SOP juga harus dilaporkan ke Disdik atau UPTD terkait,” pungkasnya.

error: Content is protected !!