BEKASISATU, KOTA BEKASI — Konflik tata kelola dan aturan penyewaan di Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) Kota Bekasi kian memanas hingga berujung pada dugaan aksi intimidasi fisik. Perwakilan agensi pemilik unit, Anghi Priangga alias Arjuna, mengaku dicekik oleh sopir General Manager (GM) Grand Kamala Lagoon, Rico Akbar J, saat berupaya membuka ruang dialog.
Insiden tersebut terjadi secara spontan di sebuah minimarket pada Senin (19/10/26). Anghi yang mengantongi surat kuasa resmi dari puluhan pemilik unit berniat menemui pimpinan manajemen secara langsung lantaran permohonan audiensi yang diajukan selama berbulan-bulan tak kunjung direspon.
“Saya hanya ingin bertemu dan ngobrol. Jangan main fisik, karena kami tidak sedang membuat keributan,” ujar Anghi.
Keributan ini menjadi puncak dari keresahan para pemilik unit dan agensi pasca terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bekasi pada Desember 2025 terkait pembatasan aktivitas penyewaan.
Kebijakan pembatasan akses masuk bagi penyewa yang diberlakukan manajemen setiap hari Sabtu dinilai sangat merugikan pemilik, terlebih di tengah ketidakjelasan janji garansi sewa (rental guarantee) yang ditawarkan pengembang sejak awal pemasaran.
Salah seorang pemilik unit, Agus, menilai manajemen bersikap tebang pilih karena disinyalir tetap menjalankan praktik sewa-menyewa unit di tengah pembatasan tersebut.
“Kami ingin kebijakan ini dievaluasi. Kami juga ingin duduk bersama pihak manajemen dan Wali Kota Bekasi agar ada kejelasan,” kata Agus.
Di sisi lain, belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selama tujuh tahun apartemen beroperasi memperkeruh ketegangan di lapangan.
Kuasa Hukum pemilik unit, Reza Pratama Moris, menegaskan bahwa 75 persen unit yang telah dikuasai konsumen semestinya menjadi dasar kuat untuk segera mendirikan P3SRS sebagai acuan hukum pengelolaan.
“Poin utamanya, bentuklah P3SRS yang sesungguhnya, yang menjadi acuan hukum, supaya ke depan tidak terjadi bentrokan seperti sebelumnya,” tegas Reza.
Selain persoalan legalitas sewa dan P3SRS, pemilik unit juga mempertanyakan transparansi pemanfaatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp622.000 per bulan. Pasalnya, sejumlah fasilitas umum seperti alat kebugaran dan plafon area bermain anak masih dibiarkan rusak.
Para pemilik unit dan agensi mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera turun tangan memfasilitasi mediasi tiga pihak guna menyelesaikan polemik aturan sewa serta mencegah terulangnya aksi kekerasan di area hunian.













