BEKASISATU, KOTA BEKASI – Solidaritas Masyarakat Bekasi (LSM SOMASI) mendesak jajaran Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak cepat dan transparan dalam membongkar dugaan praktik mafia tanah di wilayahnya. Desakan ini menyusul mencuatnya polemik sengketa lahan atas nama Senun bin Nikin yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 3, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Ketua Umum LSM SOMASI, Budi Ariyanto, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai sengketa administratif semata. Pihaknya menduga kuat adanya unsur tindak pidana, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penggelapan hak atas tanah tersebut.
“Jangan biarkan persoalan pertanahan berhenti sebagai sengketa administratif apabila di dalamnya nyata terdapat dugaan tindak pidana. Jika benar ada dokumen yang dipalsukan, polisi harus usut siapa pembuatnya, siapa penggunanya, dan untuk kepentingan apa,” ujar Budi Ariyanto dalam keterangannya di Bekasi, Rabu (16/09/26).
Budi menjelaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum resmi dengan melayangkan dua laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota, yakni laporan bernomor LP/B/2113/VI/2026 dan LP/B/3366/IX/2026.
Ia juga menyinggung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor baru-baru ini. Menurutnya, skandal di Bogor harus menjadi peringatan keras ( warning ) bagi instansi pertanahan maupun penegak hukum di Kota Bekasi.
“Kasus di Bogor itu peringatan keras. Kami lantas bertanya, bagaimana dengan Bekasi? Apakah proses administrasi pertanahan di sini sudah benar-benar bersih dan dokumen peralihan haknya bisa dipertanggungjawabkan?” tegas Budi.
Demi memastikan proses hukum berjalan tegak lurus, Budi memastikan bahwa LSM SOMASI telah mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah petinggi negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung.
Langkah ini, kata Budi, bukanlah ajang mencari sensasi, melainkan murni sebagai bentuk kontrol sosial agar negara sungguh-sungguh hadir memberantas jaringan mafia tanah yang merugikan rakyat.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya. Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan atau jaringan modal,” imbuhnya.
Dalam mengawal kasus ini, LSM SOMASI tidak bergerak sendirian. Sejumlah organisasi pergerakan mahasiswa juga turut memberikan atensi khusus dan siap mengawal laporan ini secara damai dan konstitusional hingga tuntas.
“Sikap kami jelas, kami tidak mengintervensi penyidikan, tapi kami tidak akan diam jika ada ketidakadilan. Tanah rakyat harus dilindungi dan praktik mafia tanah harus diberantas tanpa pandang bulu,” tutup Budi.













