BEKASISATU, KOTA BEKASI — Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi mempertanyakan transparansi pengelolaan kegiatan bazar yang kini diambil alih oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) setempat.
Pasalnya, pedagang mengeluhkan adanya kutipan wajib sebesar Rp50 ribu yang disetorkan ke nomor rekening pribadi, bukan ke kas daerah atau rekening resmi instansi.
Pergeseran pengelolaan ini dinilai memberatkan pedagang kecil. Saat bazar masih ditangani langsung oleh Dinas UMKM, para pelaku usaha tidak pernah dipungut biaya apa pun.
“Dulu di bawah Dinas UMKM semuanya gratis. Sekarang tiba-tiba ada aturan bayar, tapi tidak ada surat edaran resminya. Pengumuman cuma lewat selebaran dan grup WhatsApp, lalu uangnya disuruh transfer ke rekening pribadi atas nama Sulastri. Ini kan janggal,” ungkap salah satu perwakilan pelaku UMKM Kota Bekasi yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/09/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, regulasi pungutan yang diterapkan pihak Dekranasda sempat berubah-ubah. Awalnya, pedagang dikenakan biaya kebersihan sebesar Rp15 ribu (non-anggota) dan Rp5 ribu (anggota), ditambah sistem bagi hasil (profit sharing) sebesar 10 persen dari total omzet mingguan. Setelah memicu gelombang protes dari para pedagang, aturan itu direvisi menjadi kutipan tetap Rp50 ribu per lapak.
Dugaan Overlapping dan Dualisme Kepengurusan
Selain persoalan pungutan, Dekranasda Kota Bekasi juga dinilai keluar dari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Lembaga yang sejatinya difokuskan untuk membina sektor kerajinan daerah—seperti pengrajin Batik Bekasi—kini justru mengintervensi pedagang sektor makanan dan minuman (mamin) yang mencakup 90 persen dari total pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Langkah Dekranasda yang secara sepihak membentuk Koordinator Kecamatan (Korcam) hingga tingkat kelurahan juga memicu dualisme. Hal ini berbenturan dengan keberadaan Paguyuban UMKM yang sah dan memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Ironisnya, saat masa berlaku SK Paguyuban UMKM tersebut akan habis, pihak dinas terkait justru tidak merekomendasikan perpanjangan.
“Kami merasa ada upaya pengambilalihan peran Paguyuban secara paksa. Kami para pedagang hanya butuh kepastian payung hukum dan pembinaan yang jelas, bukan beban pungutan yang tidak transparan arah dananya,” keluh sumber tersebut.
Sebelumnya keluhan serupa pernah dilontarkan Ketua Cluster Makan Minum (Mamin) Paguyuban UMKM Kota Bekasi, Afif Ridwan. Dirinya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai membebani pedagang kecil tersebut.
Menurut Afif, selama satu dekade terakhir di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM, seluruh kegiatan pembinaan hingga bazar tidak pernah memungut biaya dari peserta.
“Dulu saat dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, semuanya gratis karena didanai APBD. Sekarang, setelah diambil alih Dekranasda, pedagang malah dipatok tarif Rp50.000 per kegiatan untuk bazar di lahan Pemkot. Ini jelas sangat memberatkan pedagang kecil,” ungkap Afif Ridwan kepada wartawan beberapa waktu lalu
Afif menyoroti kejanggalan pengelolaan tersebut. Ia menilai Dekranasda tidak mengeluarkan modal apa pun karena menggunakan fasilitas negara. Lahan dan petugas kebersihan sudah ditanggung oleh Pemkot Bekasi, sementara peserta bazar terpaksa harus membawa meja, kursi, dan tenda sendiri.
“Bayangkan, lahan gratis, kebersihan gratis dari Pemkot, tapi ada pungutan puluhan ribu rupiah per pedagang. Jika dikalkulasi dari rata-rata 40 peserta, putaran uangnya bisa mencapai puluhan juta per tahun. Pertanyaannya, uang hasil kutipan UMKM di lahan Pemkot itu larinya ke mana?” tegas Afif.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku usaha mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan pimpinan Dekranasda untuk segera membuka ruang komunikasi. Mereka menuntut kejelasan regulasi terkait tata kelola bazar agar pedagang kecil tidak menjadi korban dari ketidakjelasan sistem birokrasi di lapangan.













