BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah melakukan langkah “bersih-bersih” di tubuh birokrasi. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, puluhan pegawai negeri dijatuhi sanksi indisipliner.
Ironisnya, sanksi berat berupa pemecatan ini paling banyak menimpa mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengonfirmasi fenomena tersebut. Ia menyatakan bahwa penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan murni berdasarkan aturan dan rekomendasi langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses indisipliner sudah selesai dan jelas. Pegawai tersebut sudah diberhentikan (dipecat) berdasarkan surat rekomendasi dari pihak BKN sendiri,” ujar Anjar saat memberikan keterangan.
Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang terseret dugaan kasus pungli juga sudah diputuskan untuk diberhentikan, Anjar memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai regulasi. Pemberitahuan pemecatan telah diterima secara sah oleh para pegawai yang melanggar.
Anjar juga menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan tersebut telah berkekuatan tetap karena tidak ada perlawanan hukum dari pihak pegawai yang dijatuhi sanksi.
“Keputusan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, dan tidak ada gugatan balik dari pihak pegawai, sehingga bisa diibaratkan mereka menerimanya,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 48 pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi yang harus berurusan dengan sanksi indisipliner sepanjang tahun ini. Kasus yang mendominasi hingga berujung pada pemecatan PPPK ini utamanya dipicu oleh rekam jejak absensi yang sangat buruk, serta berbagai pelanggaran kode etik kepegawaian.
Langkah tegas pembinaan birokrasi ini turut dibenarkan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Ia memaparkan bahwa puluhan aparatur tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang bervariasi, mulai dari kategori pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
“Sudah 24 ASN yang kami berhentikan. Sekarang sedang berproses lagi 24 pegawai, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN,” pungkas Tri Adhianto beberapa waktu lalu.













