BEKASISATU, KOTA BEKASI – Praktik mafia lowongan kerja (loker) bodong di Kota Bekasi kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada PT ACB di kawasan Cut Meutia, Bekasi Timur, yang terpantau masih bebas beroperasi.
Perusahaan ini diduga kuat kebal hukum lantaran dibekingi oleh aparat dan oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi berinisial A.
Padahal sebelumnya, Disnaker bersama DPC GMNI Kota Bekasi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT ACB pada Rabu (30/09/26). Langkah itu memanas menyusul adanya laporan dugaan penipuan seorang pemuda pencari kerja berinisial IN (25).
Melihat perusahaan fiktif yang masih leluasa meraup keuntungan, Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mendesak Disnaker Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota untuk tidak saling lempar tanggung jawab dan segera menutup paksa lokasi tersebut.
“Modus penipuan ini sering kali melibatkan penarikan uang ilegal dan pendirian kantor fisik fiktif. Penanganannya harus dibagi dua ranah, administratif oleh Disnaker dan pidana oleh Kepolisian. Jangan saling lempar,” tegas Iskandar, Selasa (13/10/26).
Iskandar secara khusus menyoroti peran Disnaker yang seharusnya fokus pada pembekuan aspek legalitas. Ia menuntut petugas turun langsung menyisir ruko-ruko yang menjadi sarang penipuan guna memeriksa izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan pendaftaran di portal KarirHub Kemnaker.
“Jika perusahaan itu ternyata legal namun menyalahgunakan prosedur, misalnya memungut biaya rekrutmen yang jelas-jelas dilarang dalam Pasal 38 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Disnaker harus tegas, bekukan hingga cabut izin usahanya,” paparnya.
Selain pembersihan dari sisi administrasi, Iskandar meminta ketegasan Polres Metro Bekasi Kota untuk mengambil tindakan represif. Apabila terbukti ada praktik pemerasan uang administrasi, biaya seragam, hingga dugaan penyekapan, polisi dituntut untuk langsung memasang garis polisi di PT ACB.
“Polisi harus cek lokasi yang diduga dipakai praktik loker ilegal. Jika terbukti ada tindak pidana, pasang garis polisi, tutup paksa tempat tersebut. Semua oknumnya, mulai dari perekrut palsu, pewawancara gadungan, hingga pemilik perusahaan fiktif harus dimintai keterangan,” kata Iskandar.
Ia mengingatkan, aparat penegak hukum bisa menerapkan pasal berlapis bagi para mafia loker dan oknum yang membekinginya. Mulai dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jeratan UU ITE jika rekrutmen menyebar di media sosial, hingga penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila terdapat unsur eksploitasi manusia.
“Ini bukan sekadar penipuan, ini sudah merusak masa depan pencari kerja. Disnaker dan Polres harus bergerak cepat sebelum korban terus bertambah,” pungkasnya.
Keberanian institusi terkait kini diuji untuk membersihkan oknum internal berinisial A dan menyelamatkan ribuan pencari kerja di Kota Bekasi.













