BEKASISATU, KOTA BEKASI – Memasuki akhir tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mengakui masih rendahnya Pajak Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Asep Gunawan menyampaikan ada banyak faktor yang membuat realisasi Pendapatan Asli Daerah masih jauh dari target.
Diantaranya adalah minimnya transaksi jual beli rumah, mengakibatkan realisasi BPHTB masih diangka 53 persen.
“Pertama, belum tercapainya target terutama diakibatkan oleh target BPHTB yang masih jauh, baru 53 persen sekian, itu yang besar,” katanya, Senin (23/12/24).
Target BPHTB sendiri kata Asep, hampir Rp900 miliar. Pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak sebagai upaya menggenjot capaian pajak, mulai dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), camat dan lurah, hingga developer.
Selanjutnya adalah PBB, dimana realisasinya masih diangka 71 persen. Rendahnya capaian PBB hingga menjelang akhir tahun ini disebabkan oleh penentuan target yang lebih tinggi, pengurangan pajak untuk mantan kepala daerah hingga pensiunan, program relaksasi berupa diskon pajak, hingga persoalan data wajib pajak PBB.
Persoalan data tersebut diantaranya terdapat dokumen PBB ganda pada objek tanah yang sebelumnya dijual atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
“Makanya harus ada Cleansing data dulu untuk PBB, karena sampai saat ini belum ada pembersihan data sejak penyerahan dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) kepada pemerintah kota di tahun 2013,” ungkap Asep.
Untuk sektor pajak lainnya, ia mengaku kerap berkeliling ke pusat perbelanjaan dan rumah makan pada akhir pekan. Aktivitas bisnis di rumah makan di akhir pekan menurutnya tergolong ramai.
Kondisi ekonomi masyarakat disebut berpengaruh terhadap realisasi berbagai sektor pajak daerah.
“Pajak tergantung juga ekonomi secara makro, kalau misalkan keadaan ekonomi belum stabil ya susah juga,” tambahnya.
Seperti diketahui, target pajak BPHTB dan PBB yang ditetapkan pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2024 masing-masing sebesar Rp898,7 miliar dan Rp661,9 miliar. Data terkahir realisasi pajak daerah di minggu kedua bulan Desember masih 73,55 persen.
Dan untuk Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih diangka 53 dan 71 persen, target keduanya cukup besar dibandingkan dengan objek pajak lain.
Minimnya jual beli rumah hingga persoalan data dianalisa menjadi faktor rendahnya realisasi pajak tersebut.













