Example floating
Example floating
Daerah

BPN Kota Bekasi Pangkas Birokrasi, Jamin Layanan Bebas Pungli

Galih
×

BPN Kota Bekasi Pangkas Birokrasi, Jamin Layanan Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala BPN Kota Bekasi Dr. Tarbarita Simorangkir Saat Melantik PPAT (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi berkomitmen penuh memberantas praktik birokrasi berbelit dan menuntaskan tumpukan berkas yang kerap dikeluhkan warga. Langkah tegas ini diambil demi memberikan kepastian layanan publik yang lebih transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Kepala BPN Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera turun tangan menyisir pekerjaan yang tertunda. Arahan tersebut ditegaskan dalam forum Morning Briefing bersama para Pejabat Pengawas dan Koordinator Kelompok Substansi pada Kamis (17/09/26).

Menurut Tarbarita, pelayanan publik harus berorientasi pada kemudahan dan kepuasan masyarakat. Ia menegaskan, warga yang mengurus dokumen pertanahan tidak boleh dibuat bolak-balik hanya karena minimnya informasi persyaratan.

“Jangan sampai masyarakat sudah menyerahkan berkas, tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian kapan prosesnya selesai. Tugas kita adalah memastikan setiap pekerjaan berjalan, setiap kendala dicari solusinya, dan masyarakat mendapat kejelasan,” tegas Tarbarita.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penyelesaian tunggakan dokumen warga. Tarbarita mendesak setiap unit agar tidak membiarkan satu pun berkas menggantung tanpa status yang jelas.

“Saya minta jangan ada pekerjaan yang dibiarkan menggantung. Cek satu per satu, lihat kendalanya apa, siapa yang menangani, dan apa yang harus dilakukan agar segera selesai. Kalau memang ada persoalan yang membutuhkan keputusan pimpinan, segera sampaikan,” ujarnya.

Selain memangkas alur birokrasi yang rumit, BPN Kota Bekasi juga menerapkan kebijakan tanpa kompromi (zero tolerance) terhadap praktik gratifikasi dan korupsi. Pimpinan BPN meminta pengawasan melekat diperketat guna memastikan standar operasional berjalan bersih.

“Tidak ada ruang untuk pungli. Tidak ada alasan untuk meminta atau menerima sesuatu di luar ketentuan. Kalau masyarakat menemukan dugaan pungutan atau pelayanan yang tidak sesuai, sampaikan melalui kanal pengaduan yang tersedia,” pesannya dengan tegas.

Lewat reformasi di lingkup internal ini, BPN Kota Bekasi menargetkan perubahan wajah layanan yang dirasakan langsung dampaknya oleh warga di lapangan.

“Kita ingin masyarakat datang ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan membawa urusan, lalu pulang membawa kepastian. Itu yang harus kita kejar setiap hari,” pungkas Tarbarita.

error: Content is protected !!