BEKASISATU, KOTA BEKASI – Proses regenerasi kepemimpinan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, kini tengah menjadi sorotan. Di balik terpilihnya kembali sang petahana dalam proses demokrasi yang cair, terselip polemik administratif dan isu jabatan rangkap yang memicu spekulasi publik.
Dalam pemilihan yang digelar di Balai RW 007 Perum Pondok Jatimurni pada Selasa (14/04/26) lalu, Dr. Muzahid Akbar Hayat kembali dipercaya memimpin BKM Jatimurni periode 2026-2029. Akbar yang juga merupakan Staf Ahli Komisi VIII DPR RI ini menyapu bersih 66 suara dari total 69 suara yang diperebutkan.
Ketua Panitia Pemilihan, Aan Burhanudin, menegaskan bahwa proses tersebut berjalan murni tanpa intervensi. “Hasilnya final dan disaksikan langsung jajaran Bhabinkamtibmas serta Babinsa. Ketua lama terpilih kembali secara natural melalui alur demokrasi,” ujar Aan.
Visi Besar di Tengah Hambatan SK
Usai terpilih, Akbar langsung tancap gas dengan merancang program beasiswa bagi warga yang menempuh pendidikan di pondok pesantren dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. Selain itu, sinkronisasi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi prioritas utamanya.
“BKM itu mitra kelurahan, tapi kami adalah perwakilan dari Bapak-bapak RW dan RT. Fokus ke depan adalah mengutamakan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat,” tegas Akbar.
Namun, visi besar tersebut kini terbentur tembok administrasi. Hingga Rabu (29/04/26), Surat Keputusan (SK) penetapan dari pihak Kecamatan dilaporkan belum terbit. Isu yang berkembang menyebutkan adanya dokumen berita acara yang tertahan di tingkat kelurahan akibat dugaan ketidaksesuaian struktur pengurus.
Teka-teki Jabatan Rangkap dan Klarifikasi Lurah
Muncul spekulasi mengenai adanya ‘standar ganda’ terkait aturan larangan rangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan. Seorang sumber internal menduga adanya oknum pengurus yang memegang posisi ganda hingga keterlibatan aktif dalam partai politik, yang membuat proses verifikasi di kelurahan berjalan alot.
Menanggapi kabar miring tersebut, Lurah Jatimurni, Moch Adhie, angkat bicara. Ia membantah keras tudingan sengaja menghambat legalitas BKM. Menurutnya, hingga saat ini meja kerjanya belum menerima dokumen fisik pengajuan nama pengurus secara resmi.
“Saya pastikan seribu persen, tidak ada surat pengajuan nama pengurus BKM yang sampai ke meja saya. Jika memang dokumennya ada dan sudah sesuai, pasti akan segera saya tanda tangani,” tegas Adhie.
Ia juga menepis isu adanya tekanan untuk memasukkan orang-orang dekatnya ke dalam struktur kepengurusan. Adhie meminta agar dinamika ini diselesaikan melalui ruang diskusi, bukan polemik media.
“Tidak ada itu istilah orang dekat lurah. Sebaiknya pengurus BKM datang langsung untuk berdiskusi, tidak perlu melalui polemik di media,” pungkasnya.
Hingga kini, publik Jatimurni masih menanti kejelasan legalitas formal kepengurusan BKM. Ketertiban administrasi menjadi krusial mengingat posisi BKM berkaitan erat dengan tanggung jawab kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program pemberdayaan wilayah.













