Example floating
Example floating
Headline

Lobi Keras Ala Pemkot Bekasi, MoU TPST Bantargebang Bakal Berubah?

Galih
×

Lobi Keras Ala Pemkot Bekasi, MoU TPST Bantargebang Bakal Berubah?

Sebarkan artikel ini
Foto : TPST Bantar Gebang Kembali Longsor (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Menjelang berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 26 Oktober 2026 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini tengah berpacu dengan waktu. Pemkot Bekasi intens melobi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna memastikan dana bantuan keuangan (bandek) atau uang kompensasi bau tidak mengalami pemangkasan.

Kekhawatiran ini mencuat setelah Pemprov DKI Jakarta berencana mengurangi tonase pengiriman sampah hariannya ke Bantargebang. Secara matematis, turunnya volume sampah dapat berdampak langsung pada merosotnya nilai kompensasi yang diterima Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa diplomasi tingkat tinggi sedang berlangsung. Ia mengaku telah turun tangan langsung menghubungi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mencari titik temu yang tidak merugikan kas daerah Kota Bekasi.

“Secara komunikasi dengan Pak Gubernur DKI Jakarta, saya sudah berkomunikasi terus melalui WhatsApp. Tinggal ditindaklanjuti oleh tim eksekutif dari kedua pemerintah daerah,” ujar Tri Adhianto, Rabu (16/09/26).

Tri menilai, Gubernur Pramono Anung memiliki kepedulian tinggi terhadap sejarah panjang kerja sama kedua wilayah. Oleh karena itu, ia meyakini negosiasi politik ini akan bermuara pada win-win solution. Tri juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk ikut mengawal ketat draf kesepakatan baru tersebut.

Di sisi lain, Tri mencoba melihat sisi positif dari rencana pengurangan tonase sampah ibu kota. Menurutnya, hal ini akan membawa angin segar bagi kelestarian lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.

“Kita bersyukur karena jumlah sampah nantinya akan berkurang. Persoalan gunungan sampah di Bantargebang bisa terminimalisir. Yang tadinya sehari 7.500 ton, kalau berkurang bisa sampai 6.000 atau 5.000 ton. Pada akhirnya, ini menjadi treatment untuk mengurangi sampah yang terbuang di sana,” tegas Tri.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ribuan ton sampah yang sudah menggunung tetap membutuhkan biaya pengelolaan yang besar, sehingga hak kompensasi warga Bantargebang tidak boleh dikorbankan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa tim perumus dari kedua belah pihak masih terus menggodok klausul-klausul yang saling menguntungkan. Terkait potensi penurunan dana bandek, Junaedi menyadari bahwa keputusan akhir ada di tangan Gubernur DKI Jakarta, namun ia menaruh harapan besar agar kebijakan tersebut dipertimbangkan ulang.

“Meskipun nanti ada pengurangan dana atau sampah yang datang sudah sedikit karena siap olah, kita berharap nilai Dana Bandek yang sudah ada saat ini tidak berkurang. Nanti ada tim yang menyusun rumusnya,” jelas Junaedi.

Junaedi juga menyoroti realitas kondisi fiskal kedua daerah yang saat ini sama-sama terdampak oleh kebijakan pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, kesepakatan Bantargebang kali ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan dan hubungan birokrasi antara Bekasi dan Jakarta.

“Kita berharap ada win-win solution dan apa yang sudah ada tidak dikurangi. Tentunya kebijakan ini juga akan sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah ke depannya,” tutupnya.

error: Content is protected !!