Example floating
Example floating
Headline

Bazar Pemkot Bekasi Berbayar, Pedagang UMKM Merasa Diperas Deskranada

Galih
×

Bazar Pemkot Bekasi Berbayar, Pedagang UMKM Merasa Diperas Deskranada

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Gambar UMKM Dipungut Biaya Oleh Deskranada Kota Bekasi (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Peralihan pengelolaan sejumlah program pemasaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memicu keresahan.

Pelaku usaha kecil menjerit keberatan setelah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi mengambil alih program “Bazar Selasa Ceria”, yang berdampak pada munculnya pungutan biaya di fasilitas milik pemerintah.

Ketua Cluster Makan Minum (Mamin) Paguyuban UMKM Kota Bekasi, Afif Ridwan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai membebani pedagang kecil tersebut.

Menurutnya, selama satu dekade terakhir di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM, seluruh kegiatan pembinaan hingga bazar tidak pernah memungut biaya dari peserta.

“Dulu saat dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, semuanya gratis karena didanai APBD. Sekarang, setelah diambil alih Dekranasda, pedagang malah dipatok tarif Rp50.000 per kegiatan untuk bazar di lahan Pemkot. Ini jelas sangat memberatkan pedagang kecil,” ungkap Afif Ridwan kepada wartawan, Jumat (11/09/26).

Afif menyoroti kejanggalan pengelolaan tersebut. Ia menilai Dekranasda tidak mengeluarkan modal apa pun karena menggunakan fasilitas negara. Lahan dan petugas kebersihan sudah ditanggung oleh Pemkot Bekasi, sementara peserta bazar terpaksa harus membawa meja, kursi, dan tenda sendiri.

“Bayangkan, lahan gratis, kebersihan gratis dari Pemkot, tapi ada pungutan puluhan ribu rupiah per pedagang. Jika dikalkulasi dari rata-rata 40 peserta, putaran uangnya bisa mencapai puluhan juta per tahun. Pertanyaannya, uang hasil kutipan UMKM di lahan Pemkot itu larinya ke mana?” tegas Afif.

Salah Kamar dan Bebani UMKM

Lebih jauh, Afif membandingkan pengelolaan Dekranasda dengan inisiatif mandiri paguyuban UMKM di area Car Free Day (CFD). Dengan nominal iuran yang sama, yakni Rp50.000, paguyuban Mamin mampu menyediakan fasilitas lengkap berupa tenda, meja, dan kursi untuk para pedagang, ditambah dengan potensi pembeli yang jauh lebih masif.

Ia juga mengkritik langkah Dekranasda yang dinilai melampaui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) utamanya.

“Tugas pokok Dekranasda itu membina dan memajukan industri kerajinan daerah serta budaya lokal. Ini malah offside mengurus bazar mingguan makanan dan minuman yang jelas bukan ranahnya. Seharusnya mereka berinovasi membuka kantong pemasaran baru di luar lingkungan Pemkot, bukan mengambil alih lapak yang sudah dirintis oleh Dinas UMKM,” paparnya.

Keresahan pedagang tidak berhenti di kegiatan bazar. Afif membeberkan bahwa pengelolaan Lobby Corner (etalase UMKM) di lantai bawah Gedung Pemkot Bekasi juga telah diambil alih dengan skema tarif penitipan sebesar Rp70.000 per bulan.

“Ada anggota kami yang jualan di sana, sebulan cuma laku tiga bungkus senilai Rp120.000. Setelah dipotong biaya penitipan, sisa bersih cuma Rp50.000. Bukannya untung, pedagang malah boncos,” keluhnya.

Pihak paguyuban UMKM berharap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segera mengevaluasi kebijakan Dekranasda—yang diketuai oleh istrinya sendiri, Wiwiek Hargono—agar program pemasaran kembali dikelola oleh OPD terkait demi menghindari polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dekranasda maupun Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan penarikan retribusi tersebut.

error: Content is protected !!