BEKASISATU, KOTA BEKASI — Babak baru kasus dugaan mafia tanah yang menyeret oknum Camat Kramat Jati, Jakarta Timur berinisial K, mulai menemui titik terang. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi mengendus adanya indikasi cacat hukum pada dokumen tanah yang digunakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut untuk mengklaim lahan seluas 1.800 meter persegi di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.
Temuan krusial ini terungkap saat perwakilan BPN Kota Bekasi bersama aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan perangkat lingkungan setempat turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi sengketa. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa ratusan warga di Gedung BPN Kota Bekasi pada Senin (28/09/26) lalu.
Dalam peninjauan tersebut, tim BPN memverifikasi ulang keabsahan dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan. Hasilnya, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang diajukan oleh pihak oknum camat diduga kuat bermasalah.
“Setelah kami meneliti berkas secara mendalam, terdapat dugaan kuat bahwa Sporadik yang diajukan bermasalah. Kami merasa dibohongi,” tegas salah satu perwakilan BPN Kota Bekasi sebelum memasuki area sengketa.
Indikasi manipulasi dokumen tersebut sejalan dengan kesaksian warga di lapangan. Ketua RT 02 setempat, Agus, yang telah menjabat sejak 2016, memastikan bahwa lahan sengketa tersebut secara sah telah dikuasai dan ditempati oleh warga bernama Suyono selama puluhan tahun, bukan oleh oknum camat bersangkutan.
Kuasa hukum ahli waris Suyono, Syamsuardi, S.H., membeberkan bahwa kliennya telah merawat dan mendiami lahan tersebut lebih dari 20 tahun sebelum akhirnya mendapat upaya pengusiran paksa. Ia menyambut baik langkah taktis BPN yang turun tangan langsung melihat fakta di lapangan.
“Kami selaku kuasa hukum sangat berterima kasih kepada BPN, di mana mereka membuka mata dan telinga bahwa ada kesalahan yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang pejabat negara,” ungkap Syamsuardi kepada awak media.
Syamsuardi menegaskan, pihaknya bersama warga akan terus mengawal proses hukum ini agar BPN segera membatalkan sertifikat bermasalah tersebut, merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kehadiran BPN dan aparat penegak hukum di Kampung Bulak menumbuhkan kembali asa masyarakat korban konflik agraria. Perwakilan warga setempat, Andreas, mendesak agar pemerintah tidak hanya membatalkan sertifikat, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di baliknya.
“Semoga dengan kehadiran BPN langsung ke lokasi, kasus ini segera selesai dan menemui titik terang. Tangkap dalang di balik semua ini,” pungkas Andreas.











