Example floating
Example floating
Headline

Warga Sepakat! Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Dikebut

Galih
×

Warga Sepakat! Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Dikebut

Sebarkan artikel ini
Foto : Pembebasan Lahan FO Bulak Kapal Segera Rampung (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI– Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mengebut proses pembebasan lahan untuk proyek strategis Flyover (Jalan Layang) Bulak Kapal di Kecamatan Bekasi Timur. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap akhir musyawarah, dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disiapkan mencapai Rp119 miliar.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Ali Supodo, menjelaskan bahwa proyek pengurai kemacetan ini membutuhkan lahan seluas kurang lebih 1,2 hektare yang mencakup 96 titik bidang tanah.

“Jika para pemilik tanah sudah oke, kita langsung masuk tahap pemberkasan. Begitu pemberkasan lengkap, ganti rugi langsung kami bayarkan,” tegas Ali Supodo, Rabu (26/08/26).

Ali merinci, lahan yang dibebaskan tidak hanya milik warga, tetapi juga mencakup tanah milik negara, lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemkot Bekasi, serta aset milik PT KAI dan Perum Jasa Tirta (PJT).

Dari sisi warga terdampak, tercatat ada 78 Kepala Keluarga (KK) yang lahannya masuk dalam trase pembangunan. Angka ini bertambah dari pendataan awal yang berjumlah 74 KK. Hingga musyawarah terakhir yang melibatkan warga dari Kelurahan Duren Jaya, Aren Jaya, dan Margahayu, progres persetujuan menunjukkan tren positif.

“Secara keseluruhan dari 78 KK yang terdampak, sekitar 40-an KK sudah menyetujui nilai appraisal (taksiran harga) yang diajukan oleh Pemkot Bekasi berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ungkapnya.

Bagi warga yang belum menandatangani persetujuan, pihak Disperkimtan memberikan ruang untuk melakukan harmonisasi di tingkat internal keluarga.
“Ada beberapa pemilik yang masih perlu berkomunikasi dengan keluarganya mengenai nilai yang diterima. Apalagi jika itu tanah waris, makanya harus dikompromikan ulang,” imbuh Ali.

Ke depan, jika seluruh kesepakatan warga telah rampung, berkas persyaratan administratif berupa Surat Pernyataan akan langsung diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar pencairan dana ganti rugi dapat dieksekusi secara profesional dan transparan.

error: Content is protected !!