Example floating
Example floating
Headline

Sebulan Berlalu, Pemkot Bekasi Masih Ragu Bongkar Tanggul Ilegal GGC

Galih
×

Sebulan Berlalu, Pemkot Bekasi Masih Ragu Bongkar Tanggul Ilegal GGC

Sebarkan artikel ini
Foto : Keberadaan Tanggul Ilegal GGC Masih Berdiri Kokoh, Pemkot Bekasi Masih Ragu (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Keberadaan tanggul ilegal di kawasan Grand Galaxy City (GGC) masih berdiri kokoh meski sudah sebulan lebih polemik ini bergulir. Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terkesan lamban dan hanya mengandalkan pendekatan persuasif kini menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengakui bahwa pihaknya masih berupaya meminta pengembang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Ia beralasan, langkah ini diambil untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan pihak swasta.

“Hari ini saya mau bertemu orang Galaxy. Kemarin sudah kita sampaikan agar mereka bongkar mandiri. Jadi begini, kita mengarahkan agar mereka mau bongkar mandiri supaya kita juga tidak merasa tidak enak hati dengan mereka. Masih kita beri waktu dulu,” ujar Idi Sutanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/06/26).

Sebelumnya, sikap melunak dari DBMSDA ini justru dinilai sebagai celah bagi pengembang untuk terus mengulur waktu. Hal tersebut memantik reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary. Ia mendesak Pemkot Bekasi untuk berhenti memberikan kelonggaran tanpa batas waktu yang jelas.

Menurut Latu, instruksi Wali Kota Bekasi yang hanya sebatas lisan tanpa adanya tenggat waktu (deadline) pembongkaran mandiri adalah sebuah kesalahan prosedural yang membuat penegakan aturan menjadi tumpul.

“Permasalahannya adalah instruksi dari Wali Kota yang meminta pihak manajemen membongkar sendiri bangunan tersebut tidak disertai tenggat waktu yang pasti. Jika kebijakannya menggantung seperti itu, wajar saja pihak manajemen mengulur waktu,” tegas Latu Har Hary, Rabu (10/06/26) lalu.

Lebih lanjut, politisi tersebut menekankan bahwa Pemkot Bekasi tidak boleh berhenti hanya pada tahap pengiriman Surat Peringatan (SP). Ia meminta pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait pembongkaran sebagai landasan hukum (legal standing) yang kuat untuk bertindak represif.

Tanggul di kawasan Grand Galaxy City tersebut diketahui telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, ketegasan aparat pemerintah sangat diuji dalam kasus ini.

“Prinsipnya jelas, jika pihak manajemen tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai instruksi terkait bangunan yang melanggar RTRW, maka Pemkot berhak dan wajib melakukan pembongkaran paksa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” pungkas Latu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda alat berat atau inisiatif dari pihak pengembang untuk membongkar tanggul ilegal yang memicu polemik tata ruang di Kota Patriot tersebut.

error: Content is protected !!