Example floating
Example floating
Politik

Pemilu 2029, KPU Bakal Rombak Dapil DPRD Kota Bekasi

Galih
×

Pemilu 2029, KPU Bakal Rombak Dapil DPRD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai memanaskan mesin menjelang kontestasi politik lima tahunan berikutnya. Saat ini, lembaga penyelenggara pemilu tersebut tengah mengkaji wacana perombakan dan penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2029 mendatang.

Langkah ini diambil guna memastikan penyelenggaraan kepemiluan di masa depan berjalan lebih adil, proporsional, dan mewakili suara rakyat secara berkesinambungan.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa kajian penataan ulang Dapil ini merupakan komitmen KPU untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.

“Menuju Pemilu 2029 mendatang, KPU Kota Bekasi akan menyusun dan menata ulang Dapil agar sistem perwakilan semakin berkeadilan, proporsional, integral, dan berkesinambungan,” tegas Ali Syaifa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/07/26).

Ali menambahkan, pasca-Pemilu 2024 lalu, pemetaan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Bekasi masih merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Namun, dinamika demografi dan kebutuhan representasi masyarakat membuat kajian ulang menjadi sebuah keniscayaan.

“Sampai saat ini, kita masih berpatokan pada aturan tersebut, yakni dengan komposisi 5 Daerah Pemilihan dan total alokasi 50 kursi untuk anggota DPRD Kota Bekasi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024, ke-50 kursi DPRD Kota Bekasi saat ini tersebar ke dalam lima Dapil dengan rincian sebagai berikut:

  • Dapil 1 (10 Kursi): Meliputi wilayah Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Bekasi Selatan.
  • Dapil 2 (10 Kursi): Meliputi wilayah Kecamatan Bekasi Utara dan Kecamatan Medan Satria.
  • Dapil 3 (11 Kursi): Meliputi wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Mustikajaya, dan Kecamatan Bantargebang.
  • Dapil 4 (9 Kursi): Meliputi wilayah Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Pondok Melati, dan Kecamatan Jatisampurna.
  • Dapil 5 (10 Kursi): Meliputi wilayah Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Bekasi Barat.

Dengan adanya kajian penataan ulang ini, formasi sebaran kursi dan penggabungan kecamatan di Kota Bekasi sangat berpotensi mengalami perubahan signifikan pada Pemilu 2029 nanti.

error: Content is protected !!