Example floating
Example floating
Opini

Lemahnya Meritokrasi Sekda Kota Bekasi, Antara Kerabat dan Jabatan

Galih
×

Lemahnya Meritokrasi Sekda Kota Bekasi, Antara Kerabat dan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Pemilihan Sekda Kota Bekasi (doc.cam)

Oleh : Deny Iskandar, (Wartawan Senior yang juga Ketua PMII Jakarta Pusat 2022)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar posisi administratif dalam pemerintahan daerah.
Sekda merupakan salah satu posisi penting yang menggerakkan birokrasi.

Dari jabatan inilah koordinasi antarorganisasi perangkat daerah berjalan, administrasi pemerintahan dikendalikan, sekaligus menjadi penghubung antara kebijakan kepala daerah dengan aparatur sipil negara.

Karena itu, ketika proses pengisian jabatan Sekda melibatkan seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan proses tersebut.

Bukan semata-mata karena hubungan keluarganya.

Yang jauh lebih penting adalah apakah proses pengangkatan tersebut benar-benar berjalan objektif, transparan dan berdasarkan sistem merit.
Sebab dalam pemerintahan, memenuhi syarat administratif saja belum tentu menjadi satu-satunya ukuran.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan profesionalitas dan sistem merit sebagai bagian penting dalam manajemen ASN. Aparatur negara juga dituntut bekerja secara profesional serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Artinya, pengisian jabatan strategis seperti Sekda semestinya tidak dipengaruhi oleh kedekatan pribadi dengan pemegang kekuasaan.
Jabatan publik bukan hadiah. Jabatan publik merupakan amanah yang proses mendapatkannya harus bisa dipertanggungjawabkan.

Di sinilah sistem merit menjadi penting.
PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 mengatur mengenai penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk penerapan, pengukuran, pengawasan, evaluasi hingga pembinaannya.

Dengan demikian, proses pengisian jabatan tidak cukup hanya dinyatakan telah mengikuti prosedur. Proses tersebut juga harus dapat dilihat apakah benar-benar memberikan kesempatan dan penilaian yang objektif kepada seluruh kandidat.

Lalu bagaimana jika kandidat tersebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, misalnya sebagai adik ipar?

Persoalannya menjadi lebih sensitif.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai konflik kepentingan. Dalam Pasal 43, hubungan dengan kerabat dan keluarga termasuk salah satu keadaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, hubungan keluarga tidak serta-merta berarti seseorang dilarang menduduki jabatan tertentu.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana konflik kepentingan tersebut diidentifikasi dan dikelola ketika terdapat kewenangan pejabat publik yang bersinggungan dengan kepentingan anggota keluarganya.

Pasal 42 UU Administrasi Pemerintahan pada prinsipnya mengatur mengenai larangan bagi pejabat pemerintahan yang memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan atau melakukan keputusan dan tindakan tertentu.

Pengaturan mengenai konflik kepentingan juga diperkuat melalui PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Aturan tersebut membedakan konflik kepentingan aktual dan potensial sekaligus mengatur bagaimana konflik kepentingan tersebut harus dikelola.

Karena itu, pertanyaan publik sebenarnya bukan sekadar:
“Bolehkah adik ipar kepala daerah menjadi Sekda?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apakah proses pengisian jabatan tersebut sudah dikelola sedemikian rupa sehingga hubungan keluarga tidak memengaruhi objektivitas penggunaan kewenangan?”

Di sinilah transparansi menjadi penting.
Semakin dekat hubungan personal antara kandidat dengan pejabat yang memiliki kewenangan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan prosesnya dapat diperiksa secara terbuka.
Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses seleksi dilakukan.

Apakah seluruh kandidat mendapatkan kesempatan yang sama?

Apakah Panitia Seleksi bekerja secara independen?

Apakah ada intervensi dalam proses seleksi?

Bagaimana penilaian terhadap kompetensi, rekam jejak dan kinerja masing-masing kandidat?

Dan yang paling penting, apakah keputusan akhirnya benar-benar berdasarkan sistem merit?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya pelanggaran.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses pemerintahan.
Karena itu, jawaban “sudah sesuai prosedur” seharusnya tidak selalu menjadi akhir dari sebuah persoalan.

Prosedur memang penting. Tetapi dalam pengisian jabatan publik, yang perlu dilihat bukan hanya apakah prosedur administratif sudah dilalui.

Ada kewenangan, proses seleksi, substansi keputusan, potensi konflik kepentingan, sistem merit hingga tujuan dari penggunaan kewenangan tersebut.
Salah satu pertanyaan yang patut diuji adalah apakah kandidat yang memiliki hubungan keluarga tersebut tetap akan memperoleh hasil yang sama apabila tidak memiliki hubungan dengan kepala daerah.

Jawabannya tentu harus dibuktikan melalui proses seleksi, hasil penilaian, kompetensi, rekam jejak serta dokumen yang tersedia.

Jika memang kandidat tersebut unggul berdasarkan hasil seleksi dan seluruh proses berjalan objektif, hubungan keluarga tidak otomatis menghapus legitimasi pengangkatannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya perlakuan khusus, intervensi atau penggunaan kewenangan yang dipengaruhi hubungan keluarga, maka persoalannya menjadi berbeda.

Pada titik itu, yang dipersoalkan bukan lagi sekadar hubungan keluarga, melainkan potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap prinsip merit yang harus diuji berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

Mengapa posisi Sekda menjadi penting?
Karena Sekda bukan hanya orang yang menjalankan administrasi pemerintahan.
Sekda juga berada di posisi strategis dalam memastikan roda birokrasi berjalan sesuai aturan.

Birokrasi membutuhkan pejabat yang mampu menjalankan tugas secara profesional, termasuk ketika harus menyampaikan sesuatu yang benar kepada kepala daerah maupun ketika harus mengingatkan jika ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum.

Karena itu, independensi Sekda menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Jika proses pengisian jabatan strategis terlalu kuat dipengaruhi hubungan personal, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi pejabat yang terpilih.
Lebih jauh, independensi birokrasi juga ikut dipertanyakan.

Lantas apa yang semestinya dilakukan jika terdapat hubungan keluarga antara kepala daerah dan calon pejabat strategis?

Paling tidak ada tiga hal yang harus dipastikan.

Pertama, potensi konflik kepentingan harus diidentifikasi dan dikelola secara jelas.

Kedua, proses seleksi harus dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan sistem merit.

Ketiga, keputusan akhir harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kepentingan pemerintahan, bukan hubungan personal.

Jika ketiga hal tersebut dapat dibuktikan, kepala daerah juga sebenarnya mendapatkan perlindungan. Pejabat yang terpilih memiliki legitimasi yang lebih kuat, sementara masyarakat memperoleh kepastian bahwa proses tersebut harus didasari oleh keahlian bukan kedekatan.

Dan apakah hukum hanya dipakai untuk memastikan bahwa prosedur telah dilewati, atau benar-benar digunakan untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara objektif dan berintegritas?

Dalam negara hukum, hubungan keluarga tidak otomatis membuat seseorang tidak layak menduduki jabatan publik.

Tetapi hubungan keluarga juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan konflik kepentingan.

Yang harus diuji bukan siapa keluarganya, tetapi bagaimana kewenangan digunakan. Bukan siapa yang dipilih, tetapi apakah proses pemilihannya benar-benar meritokratis.

Sebab pada akhirnya, jabatan Sekda harus menjadi pilihan terbaik bagi pemerintahan, bukan sekadar pilihan terdekat bagi kekuasaan.

Dan ukuran paling sederhana dari sebuah proses yang sehat adalah:

Jika orang yang sama tetap akan terpilih meskipun ia bukan kerabat kepala daerah, maka proses tersebut memiliki dasar objektivitas yang kuat. Jika tidak, maka proses itulah yang patut dipertanyakan.

error: Content is protected !!