Example floating
Example floating
Daerah

Kejari Kota Bekasi Libatkan Tiga Pilar Saat Geledah Rumah Ibu Sri

Galih
×

Kejari Kota Bekasi Libatkan Tiga Pilar Saat Geledah Rumah Ibu Sri

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah keras tudingan dugaan pelecehan seksual secara verbal serta maladministrasi dalam proses penggeledahan di kediaman Juhasan, pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Korps Adhyaksa menegaskan, untuk mencegah arogansi kewenangan, penggeledahan di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya tersebut disaksikan langsung oleh elemen aparatur lingkungan setempat atau ‘Tiga Pilar’.

Bantahan ini merupakan respons resmi atas keluhan Sri Murni, istri Juhasan, yang sebelumnya mengaku ranah privasinya terusik oleh penyidik Kejari Kota Bekasi. Didampingi kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, Sri menyebut petugas melontarkan pertanyaan yang tidak etis saat memeriksa kamar tidurnya.

“Petugas menanyakan, ‘Ibu istrinya kan? Masih tidur bareng kan?’. Ini kan masalah pekerjaan beliau, tidak bersangkutan dengan hal pribadi sampai harus bertanya seperti itu,” ungkap Sri Murni dalam keterangan persnya kepada awak media, Jumat (03/07/26).

Menyikapi opini publik yang berkembang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, memastikan bahwa tindakan yang dilakukan pada Senin (29/06/26) lalu murni berorientasi pada pencarian alat bukti penunjang penyidikan.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik telah dilakukan secara profesional, berlandaskan asas praduga tidak bersalah, dan tetap menghormati serta menjunjung tinggi kehormatan pihak-pihak yang terkait, termasuk di antaranya adalah Sdri. Sri Murni,” tegas Ryan Anugrah dalam keterangannya.

Guna menepis narasi penggeledahan yang intimidatif dan maladministrasi, Ryan memaparkan bahwa proses eksekusi melibatkan sembilan personel gabungan dan dilakukan secara terbuka di hadapan perangkat lingkungan.

Ketua RT 004, Ketua RW 009, Plt. Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, beserta Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang tercatat ikut mendampingi dan mengawasi langsung jalannya pemeriksaan dari awal hingga selesai.

Lebih lanjut, Kejari Kota Bekasi juga memastikan bahwa seluruh prosedur hukum paksa tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini diperkuat dengan terbitnya surat persetujuan penggeledahan sah dari Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 1 Juli 2026.

error: Content is protected !!