Example floating
Example floating
Dprd

DPRD Usut Dugaan Intimidasi dan Sunat Remunerasi di RSUD Kota Bekasi

Galih
×

DPRD Usut Dugaan Intimidasi dan Sunat Remunerasi di RSUD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB, Ahmadi (doc.cam)

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengambil sikap tegas terkait gejolak internal dan tata kelola di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi.

Dewan menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid, Ellya Niken Prastiwi, guna mengklarifikasi isu pemangkasan hak keuangan serta dugaan intimidasi terhadap pekerja.

Langkah ini diambil merespons gelombang keluhan dari nakes maupun staf administrasi yang mengaku mengalami pemotongan remunerasi secara sepihak di lingkungan kerja.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut hingga merugikan hak normatif pegawai di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

“Kami berhak menanyakan langsung kepada yang bersangkutan agar masalah ini terang benderang dan tidak memicu opini liar di masyarakat,” ujar sosok yang akrab disapa Madong, Sabtu (24/10/26)

Madong menjelaskan bahwa remunerasi, gaji, serta tunjangan merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan maupun aturan Aparatur Sipil Negara. Manajemen rumah sakit tidak memiliki wewenang mengurangi penghasilan pegawai secara subjektif.

“Pemotongan penghasilan hanya sah jika berbasis aturan baku seperti pajak, BPJS, atau sanksi disiplin resmi. Jika pemotongan dilakukan atas keputusan subjektif pimpinan, apalagi disertai ancaman, itu jelas pelanggaran berat terhadap kode etik birokrasi dan prinsip tata kelola yang baik,” tegas Madong.

Ia menambahkan, tindakan yang memicu tekanan psikologis terhadap pegawai menciptakan iklim kerja yang tidak sehat dan mencederai hak pekerja atas rasa aman.

Guna mencegah dampak sistematis terhadap kualitas layanan kesehatan masyarakat, Komisi IV DPRD Kota Bekasi segera berkoordinasi untuk melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid dalam waktu dekat.

“Kami segera memanggil Dirut RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid agar polemik manajemen ini cepat tuntas. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Bekasi tidak boleh terganggu sedikit pun akibat dinamika internal ini,” kata Madong.

error: Content is protected !!