BEKASISATU, KOTA BEKASI – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi melaporkan hasil pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), di jalan Ahmad Yani nomor 13 Kota Bekasi, Senin (16/12/24).
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hadi menyampaikan jika MPP dibangun melalui dua tahapan.
“Tahap pertama melalui APBD murni Kota Bekasi sebesar 4,9 Miliar Rupiah. Dan tahap dua bersumber pada APBD perubahan sebesar 387 Juta Rupiah, serta anggaran Piskal 600 Juta Rupiah,” kata Widayat.
Pada tahap pertama dilakukan sejak bulan April hingga September 2024, dan tahap kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2024.
Adapun luas dari MPP sebesar 1.400 meter persegi. Dan perancangan bersama DPMPTSP dalam penataan ruang menggunakan konsep combo space.
“Agar pergerakan pelayanan lebih maksimal dan juga secara arsitektur kami menerapkan konsep post-modern,” ujarnya.
Menurutnya, konsep pembangunan dilakukan dengan menggabungkan antara romantisme jaman dulu dengan budaya Kota Bekasi.
“Ini bisa terlihat dari beberapa pagar dengan kita buat dengan konsep langkan merupakan model pagar Betawi Bekasi dan juga tampak muka terdapat kaca sebagai perpaduan modern,” tuturnya.
Dirinya berharap melalui perpaduan antara konsep modern dan budaya Kota Bekasi dapat memberikan ciri dan pendidikan kepada masyarakat bahwa budaya dapat diperpadukan dengan teknologi dan bahan-bahan baru.













