BEKASISATU, KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terus berkomitmen mendorong transparansi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayahnya. Bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para akademisi, Bawaslu menggelar sosialisasi pengelolaan dan pelayanan publik terkait data dan informasi pada Selasa (03/11/26).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menegaskan bahwa lembaganya sangat terbuka dalam menyajikan data kepemiluan yang akuntabel dan kredibel kepada masyarakat luas.
“Sebagai lembaga publik, Bawaslu sangat terbuka kepada siapa pun untuk memberikan data-data yang memang boleh diakses. Memang ada data yang dikecualikan, seperti penanganan pelanggaran, tetapi di luar hal tersebut dapat kami sajikan kepada publik,” tegas Sodikin.
Keterbukaan informasi ini, lanjut Sodikin, telah dimanfaatkan dengan baik oleh kalangan akademisi. Ia menyebutkan sudah ada beberapa mahasiswa yang datang secara resmi ke Bawaslu Kota Bekasi untuk mencari data guna keperluan penyusunan skripsi mengenai dinamika Pemilu dan Pilkada.
Untuk memperluas jangkauan edukasi, Bawaslu secara khusus menyasar kelompok mahasiswa dalam agenda sosialisasi kali ini. Sejumlah perwakilan dari berbagai kampus dan organisasi kepemudaan tingkat daerah turut diundang, di antaranya mahasiswa universitas STIAMI, Pertiwi, serta unsur kelompok Cipayung seperti GMNI, HMI dan PMII.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menyentuh teman-teman di kampus. Target utamanya tentu saja edukasi. Kami menggambarkan secara ringkas apa saja yang telah kami kerjakan pada Pemilu 2024, beserta persoalan dan solusinya,” ungkapnya.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu memupuk kepedulian (awareness) dan daya kritis generasi muda terhadap iklim demokrasi, khususnya untuk persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Dalam forum diskusi tersebut, Sodikin juga menyoroti berbagai masukan kritis dari mahasiswa yang banyak menyoal sistem pengaduan dan penanganan pelanggaran pemilu. Ia menilai kegelisahan tersebut sebagai hal yang wajar, mengingat masih adanya celah regulasi pada Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.
“Hal-hal (pengaduan dan penanganan) semacam itu masih menjadi kegundahan mereka, karena seperti yang kita ketahui regulasi pada Undang-Undang Nomor 7 masih memiliki beberapa persoalan. Kami berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan datang dapat disusun dengan lebih sempurna,” pungkasnya.













