BEKASISATU, KOTA BEKASI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengadakan kegiatan rakor sentra gakkumdu dengan tema “Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Tahapan Pemilihan 2024”, Selasa (18/02/25).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya selama mengawasi perhelatan Pilkada Kota Bekasi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran.
Dari 18 laporan dugaan pelanggaran, 2 diantaranya sudah direkomendasikan ke instansi terkait seperti KASN dan KPU Kota Bekasi.
“Bawaslu Kota Bekasi selama Pilkada berlangsung sudah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada, 2 diantaranya sudah kita tindaklanjuti ke instansi terkait seperti KASN dan rekomendasi etik terkait penyelanggara pemilu (PPK) ke Kpu Kota Bekasi,” ucap Sodikin, Rabu (19/02/25).
Oleh karena itu, pasca penetapan Walikota Bekasi tanggal 20 Febuari besok, berarti usai sudah tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Kami dari Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf dan kekhilafan apabila ada kinerja kami yang belum maksimal,” ucap Sodikin