BEKASISATU, KOTA BEKASI – Dampak penonaktifan NIK oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat sampai dengan akhir tahun 2024, total 30 ribu orang sudah menjadi warga Kota Bekasi.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat, Kamis (09/01/24).
“Terus berjalan, sekarang sudah 30 ribuan orang yang melapor, yang sudah mengalihkan KTPnya ke Kota Bekasi,” jelas Taufik
Menurut perkiraannya, belum semua warga berKTP Jakarta yang tinggal di Kota Bekasi memindahkan administrasi kependudukannya.
Setidaknya ada 1 juta warga berKTP Jakarta yang tinggal di Bodetabek, jika dirata-ratakan ada 100 sampai 200 ribu penduduk berKTP Jakarta yang tinggal di tiap daerah.
Taufik juga menghimbau kepada warga yang saat ini tinggal di Kota Bekasi namun masih berKTP Jakarta agar segera memindahkan administrasi kependudukannya guna menghindari berbagai kendala.
“Secara bertahap tiap tahun pasti akan dinonaktifkan, kalau tidak segera dipindahkan pasti akan ada kendala. Maka segera sebelum dinonaktifkan, lakukan perubahan,” ucapnya.
Warga yang akan mengurus pindah datang di Kota Bekasi bisa dilakukan di 12 kecamatan. Paling utama kata dia, warga yang datang untuk mengurus perpindahan administrasi kependidikan tersebut telah memiliki dokumen SKPWNI.
“Mereka tinggal bawa SKPWNI dari Jakarta langsung kita layani,” tambahnya.













