BEKASISATU, KOTA BEKASI – Persaingan memperebutkan kursi tertinggi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengerucut. Empat nama kandidat kini bersiap beradu visi untuk menggantikan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi yang akan memasuki masa pensiun pada awal November mendatang.
Di tengah memanasnya bursa pencalonan tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membeberkan kriteria utama yang wajib dimiliki oleh sosok pengisi jabatan struktural tertinggi itu. Menurutnya, Kota Bekasi membutuhkan figur yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga mampu bertindak sebagai “Panglima ASN”.
”Kisi-kisinya sama lah dengan seperti Sekda yang sekarang tuh (Junaedi.red). Wah, ya kan? Nggak usah jauh-jauh,” ujar Tri Adhianto saat memberikan keterangan resminya, Kamis (17/09/26).
Tri menekankan bahwa kemampuan menjalin sinergi adalah kunci utama. Sekda yang baru harus bisa menerjemahkan visi-misi pimpinan daerah dan mengoordinasikan puluhan ribu abdi negara di Kota Patriot.
”Yang terpenting bisa mengakomodir para ASN dan bisa menjadi jembatan komunikasi dari Kepala Daerah kepada para bawahan, dan ASN pada khususnya,” tegasnya.
Sementara itu, proses lelang jabatan yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel) telah melewati babak awal. Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor: 800.1.2.6/04-Pansel.JPTP-SD/2026, sebanyak empat birokrat dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak.
Menariknya, kompetisi ini tidak hanya diikuti oleh pejabat internal. Dari empat nama yang diumumkan secara alfabetis tersebut, muncul satu figur penantang dari luar daerah yang siap meramaikan bursa.
Berikut adalah empat kandidat yang resmi memperebutkan kursi Sekda Kota Bekasi:
- Arief Maulana, Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi.
- Dede Tito Ismanto, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan pada Pemerintah Kota Banjar (Kandidat Eksternal).
- Dinar Faizal Badar, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Bekasi.
- Muhammad Solikhin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi.
Keempat nama yang tertuang dalam Surat Keputusan Pansel Nomor: 800.1.14.1/Kep.01-Pansel.JPTP-SD/2026 ini selanjutnya akan dihadapkan pada tahapan krusial, yakni uji kompetensi (assessment). Tahapan ini akan menjadi penentu siapa yang paling layak menjadi motor penggerak birokrasi dan tangan kanan Wali Kota Bekasi di masa mendatang.













