BEKASISATU, KOTA BEKASI – Nasib ganti rugi bagi warga terdampak kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kota Bekasi, belum juga menemui titik terang. Merespons lambannya itikad baik dari pihak perusahaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini mengeluarkan ultimatum tegas berupa ancaman penutupan operasional.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi terberat kepada PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola SPBE, jika kewajiban kompensasi kepada warga korban kebakaran terus digantung.
“Kalau mereka tidak melakukan upaya (ganti rugi) itu, ya sanksi tegasnya jelas, kita akan menutup operasionalnya. Tentunya kita juga bisa menuntut masuk ke ranah hukum karena mereka terbukti tidak menjaga lingkungan,” tegas Harris saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (13/07/26).
Hingga saat ini, Harris mengakui bahwa Pemkot Bekasi belum menerima laporan rinci dan pasti dari pihak SPBE terkait progres penyaluran dana ganti rugi. Guna menelusuri akar masalahnya, Pemkot segera melakukan pengecekan ke tingkat wilayah.
“Ini saya belum dapat informasi jelas. Insyaallah, kita akan berkoordinasi dengan Pak Camat pagi ini. Kita ingin melihat sejauh mana perusahaan menjalani komitmennya kepada warga,” imbuhnya.
Tenggat Waktu yang Terlewat
Sikap tegas Pemkot Bekasi ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi melalui Komisi II telah mendesak pihak pengelola untuk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi dengan tenggat waktu satu bulan.
Kesepakatan tersebut lahir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, perwakilan Pemkot, PT Indogas Andalan Kita, dan PT Pertamina Patra Niaga pada Rabu (06/05/26) lalu.
Dalam rapat itu, disepakati pelibatan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung ulang secara objektif total kerugian—baik materiil, biaya pengobatan luka-luka, hingga santunan korban jiwa. Langkah ini diambil untuk memecah kebuntuan nilai kompensasi yang sebelumnya sempat ditaksir menyentuh angka Rp7,6 miliar.
Namun, alih-alih selesai sesuai tenggat waktu yang dijanjikan, proses realisasi ganti rugi tersebut justru kembali mandek tanpa kejelasan, yang akhirnya memicu ancaman penutupan dari Pemkot Bekasi.













