Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran terkait Peningkatan Kewaspadaan Infeksi Virus Corona (Covid-19) tertanggal 2 Maret 2020. Surat dengan nomor 440/1651/Dinkes tersebut ditujukan kepada Dandim 0507 Kepala Polres Metro Bekasi, Kepala Imigrasi, Kelas II, Kepala OPD, Kepala Rumah Sakit, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas.
Surat Edaran tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap infeksi virus Corona. Hal ini guna penanganan yang lebih cepat jika ditemukan gejala infeksi virus mematikan ini.
Dalam surat tersebut Wali Kota Bekasi menginstruksikan agar setiap rumah sakit, dan Puskesmas di Kota Bekasi untuk melakukan deteksi, pencegahan, respon, dan antisipasi kasus gejala pneumonia berat dengan etiologi tidak jelas seperti di Tiongkok yang berobat di fasyankes Pemerintah dan Swasta di Kota Bekasi. Baik di fasyankes primer ataupun fasyankes rujukan.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut Wali Kota menyebutkan jika ditemukan kasus-kasus gejala seperti infeksi virus Corona di fasyankes agar cepat dilakukan isolasi dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan sistem survelian kesehatan yang berlaku di Dinkes Kota Bekasi untuk diteruskan ke Dinkes Jawa Barat dan Kemenkes RI.
Kemudian fasyankes juga diimbau agar seluruh jajaran fasyankes untuk memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat yang belum diketahui etiologi ini melalui media mainstream, media online untuk dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan.(*)