BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menyepakati hasil Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2025 mendatang sebesar 6,5 persen.
Hal ini disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disepakati oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Anggota Depeko Kota Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja Abdul Haris mengatakan, penetapan UMK Tahun 2025 telah disetujui sesuai yang diamanahkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 itu harus sesuai dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“Dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kita survei itu nilainya ada di 7,63 persen. Lalu mengenai hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu hasilnya ada di 7 persen. Namun, untuk hal ini Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan untuk hasil UMK Kota Bekasi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang akhirnya kita terima,” ucap dia, dikutip Rabu Malam (11/12/24).
Disisi lain, kata dia dalam kenaikan angka 6,5 persen sendiri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi pada mulanya melakukan penolakan, karena mereka merasa keberatan terkait dasar landasan apa yang mendasarkan hal itu disampaikan.
Namun, dari hasil duduk bersama APINDO mau tidak mau mereka harus menyetujui besaran daripada angka 6,5 persen tersebut. Sebab, bilamana tidak disetujui, maka tidak ada titik temu dari hasil pembahasan usulan UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025.
“Angka UMK telah disetujui, Akan tetapi mengenai UMSK nya belum disepakati. Jumat Esok (13/12/24) kami akan melakukan Rapat kembali bersama seluruh pihak. Baik, dari Pemerintah Kota Bekasi, APINDO, Serikat Pekerja dan Depeko yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB,” imbuhnya
Dengan adanya kenaikan 6,5%, maka UMK di Kota Bekasi naik Rp. 347.322 menjadi Rp5.690.752 menjadikannya sebagai kabupaten/kota dengan UMK tertinggi.
Di bawah Kota Bekasi, ada Kabupaten Karawang yang mengalami kenaikan sebesar Rp341.759 menjadi Rp5.599.593, Kabupaten Bekasi naik sebesar Rp. 339.252 menjadi Rp5.558.515, dan Kota Depok naik sebesar Rp317.109 menjadi Rp5.195.721.
Selanjutnya, ada Kota Bogor dengan kenaikan sebesar Rp312.909 menjadi Rp5.126.897 dan diikuti Kabupaten Bogor yang naik sebesar Rp297.670 menjadi Rp4.877.211.
Sebagai informasi, UMP dan UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi tertentu berhak mendapatkan upah lebih tinggi.