Example floating
Example floating
BantuanDaerahDemo

Tujuh Pelanggar PPKM Level 4 Disidang, Ini Sanksinya

BekasiSatu
×

Tujuh Pelanggar PPKM Level 4 Disidang, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Kasatpol Kota Bekasi Aby Hurrairah bersama jajarannya melakukan pelaksanaan sidang yustisi pelanggaran PPKM Level 4, bertempat di aula kantor Kecamatan Rawalumbu, Senin (02/07/21).

“Hari ini kita melakukan pelaksanaan sidang yustisi di Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, setidaknya ada tujuh pelanggar PPKM level 4 yang disidangkan, dengan pelanggaran dari mulai tidak memakai masker sampai pelanggaran jam operasional dan kerumunan yang dilakukan oleh salah satu tempat kuliner,” Ucap Abi Hurrairah saat wawancarai Bekasisatu.id.

Abi menjelaskan, dari 7 pelanggar PPKM Level 4 di Kecamatan Rawalumbu terkumpul jumlah sanksi denda sebesar Rp. 3.600.000 dan akan disetorkan ke kas negara.

“Nantinya denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara,” ucap Abi

Pelaksanaan sidang yustisi dilakukan secara virtual. Dalam kesempatan tersebut Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah ditemani Kabid Tibumtranmas Ade Rahmat Karyadi, Kabid Gakda Saut Hutajulu, Kasi Wasdal Agus Hermawan, Kasi Kewaspadaan Dini Sarkowi dan Kasi Penyidikan Rafiudin. (GL)

error: Content is protected !!