BEKASISATU, KOTA BEKASI – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pada 4 CV (Commanditaire Vennotschaap) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi memasuki babak baru.
Seperti diketahui, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. Disdik Kota Bekasi kelebihan membayar sebesar Rp.7.053.986.667 atas 4 Pengadaan Tahun Anggaran 2023.
Usut punya usut pihak Inspektorat ternyata selalu diulur-ulur oleh Dinas Pendidikan perihal pengembalian dana kelebihan bayar tersebut mulai dari tanggal 5 Juli 2024 mengacu pada surat pernyataan yang dilayangkan Dinas pendidikan bernomor 900/7017-Disdik,set.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Iis Wisynuwati menyebut bahwa Disdik Kota Bekasi sudah melakukan itikad baik dengan mengembalikan kelebihan bayar sebesar 500 Juta
Menurutnya, dari hasil pengembalian per tanggal 20 November 2024, Total pengambalian dari Disdik Kota Bekasi adalah Rp. 660.383.547
“Dari catatan kami pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, Disdik Kota Bekasi sudah melakukan itikad baik dengan mengembalikan kelebihan dana 500 juta dari total 7 Miliar,” ucap Wisynu ketika ditemui dikantornya, Senin (25/11/24)
Sekedar diketahui, banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan LKPD TA 2023 Pemerintah Kota Bekasi yang mencapai lebih dari Rp 20 miliar lebih dari 5 OPD di lingkup Pemkot Bekasi.
Namun hanya Dispora dan Disdik Kota Bekasi yang menjadi sorotan dan sampai saat ini masih belum mengembalikan kelebihan bayar dari hasil temuan LHP BPK dan berpotensi Gagal Bayar (Galbay)