Kota Bekasi – Salah satu pelajar di tewas bersimbah darah akibat aksi tawuran antar pelajar. Tawuran itu terjadi pada Rabu 15 Juli lalu di Kp. Bulak RT 001/013, Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi.
Pelajar tersebut berinisial MBJ yang berasal dari sebuah sekolah swasta di kota Bekasi tewas dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, sedangkan 1 orang mengalami luka berinisial JAD
Menurut Kombes Pol Wijonarko, pihaknya berhasil menangkap 8 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu lainnya terluka yang hampir semua di bawah umur.
Para tersangka berinisial BIR (dewasa), RF (usia pelajar), RAN (usia pelajar),PN (usia pelajar), RH (usia pelajar), RSY (usia pelajar), AS (usia pelajar) dan MR (usia pelajar) diamankan polisi, sedangkan dua (2) orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Bahkan sebelumnya, korban sempat mengumpulkan teman-temannya dan mengarah ke lokasi, tidak jauh dari lokasi, datang kelompok lain saat itu korban ditabrak oleh pelaku dan di bacok,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kapolsek Jatiasih Kompol. Yulianto, Kasat Reskrim AKBP. Heri Purnomo dan Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari pada Kamis (23/07/20)
Aksi tawuran bermula dengan adanya chat di medsos yang merencanakan penyerangan salah satu kelompok pelajar lain. Korban MBJ mengajak rekan-rekannya berkumpul di rumahnya pukul 18:30 wib sebelum melakukan aksi tawuran. Setelah berkumpul 15 orang di rumahnya, kemudian pada sekitar pukul 19:00 wib bergerak menuju fly over komsen.
“Setelah sampai di Komsen, kelompok lain yang diduga berasal dari sekolah Permata Bangsa datang dari arah Cikunir, terjadilah aksi tawuran tersebut di jalan Raya Cikunir. Korban MBJ saat itu ditabrak dengan menggunakan motor oleh kelompok lawan yang membuatnya terjatuh, saat terjatuh itulah korban mendapatkan serangan dengan menggunakan senjata tajam,” lanjut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko.
Polisi menyita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam, gesper yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Pakaian korban yang masih terdapat bercak darah juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti. Para tersangka dikenakan dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (GL)