Example floating
Example floating
Headline

Tarik Ulur UMK Kota Bekasi 2025, Bakal Jadi Tertinggi di Indonesia

Galih
×

Tarik Ulur UMK Kota Bekasi 2025, Bakal Jadi Tertinggi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Uang

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.

Jika pemerintah pusat sudah resmi menaikan UMP sebesar 6,5 persen, maka seluruh daerah di Indonesia wajib menaikan UMP tersebut.

Namun berkaca dari tahun sebelumnya, UMP nasional tidak bisa menjadikan patokan untuk UMK Kota dan Kabupaten, karena setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing.

Seperti diketahui, saat ini UMP Jawa Barat 2024 tercatat sebesar Rp2.057.495. Jika mengalami kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jabar 2025 diperkirakan akan menjadi Rp2.191.232.

Peningkatan ini nantinya akan menjadi dasar penetapan UMK di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2025.

Apabila disetujui oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi terkait kenaikan 6,5 %, maka UMK Bekasi akan melesat Rp 347.322,95 menjadi Rp 5.690.752,95.

Namun beberapa serikat aliansi buruh menyebut bahwa UMK Kota Bekasi tahun 2025 harus naik sebesar 8 persen atau menjadi Rp. 5,8 juta.

“Kami sudah melakukan kajian dan konsolidasi. Formula kenaikan UMK ini berdasarkan inflasi 2,09 persen, pertumbuhan ekonomi 4,91 persen, dan penyesuaian alfa sebesar 1 persen,” ucap Fajar saat digubungi wartawan, beberapa waktu lalu

Sebagai informasi, UMP dan UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi tertentu berhak mendapatkan upah lebih tinggi.

error: Content is protected !!