Example floating
Example floating
Daerah

Tanggapi PSBB Pemerintah Pusat, Kota Bekasi Kembali Bangun Posko

BekasiSatu
×

Tanggapi PSBB Pemerintah Pusat, Kota Bekasi Kembali Bangun Posko

Sebarkan artikel ini
Walikota Bekasi Rahmat Effendi Saat Monitoring Posko Checkpoint Bulan Maret 2020

Kota Bekasi – Menanggapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali yang rencananya akan dilakukan 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan membangun kembali posko atau titik poin penyekatan di sejumlah titik guna memaksimalkan pengetatan PSBB yang sudah berjalan.

Bang Pepen sapaan akrabnya mengatakan, jika Kota Bekasi masih melakukan penyekatan wilayah yang terdampak Covid-19. Caranya dengan program Rukun Warga (RW) Siaga. Penyekatan wilayah secara mikro ini dikatannya masih berjalan.

“Semua masih berjalan, jadi sebenarnya kita tinggal menggerakkan dari proses yang sudah bergerak seperti RW Siaga dan bagaimana cara memaksimalkannya,” katanya, Jumat (08/01/21).

Disamping itu, Pemerintah Kota Bekasi juga telah memiliki payung hukum dalam menindak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Perda itu juga diharapkan bisa menjadi cara yang efektif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

 

“Kalau perda yang dikeluarkan kan mengatur ATHB, masyarakat produktif aman Covid artinya itu adalah sebuah regulasi yang mengatur bagaimana proses pengendalian, termasuk sanksi,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi terkait petunjuk teknis dengan menunjuk pelaksana harian agar perda bisa terealisasi di lapangan.

“Dalam rapat koordinasi saya menugaskan ketua harian ketua satgas Covid 19 wakil wali kota bekasi untuk melakukan aplikasi lapangan, evaluasi termasuk penegakan hukum kan ada sanksi di situ ada denda untuk melakukan itu minimal persuasif,” tandasnya. (RAS)

error: Content is protected !!