BEKASISATU, KOTA BEKASI – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) tersangka pembunuhan anak kandung yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di sebuah ruko kawasan Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh Kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu (08/01/25) malam ketika hendak melarikan diri ke daerah Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaku sudah ditangkap dan langsung melakukan penahanan.
“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Ade Ary.
Seperti diketahui, hasil pemeriksaan pada jasad anak berusia 5 tahun menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang berat pada tubuh korban.
“Di tubuh korban terdapat luka sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Juga luka memar di sekujur tubuh, kepala benjol, dan cairan keluar dari mulut korban,” jelas Ade Ary dikutip Senin (13/01/25).